Dua Terpidana Korupsi di Palembang Kembalikan Uang Miliaran Rupiah ke Kejaksaan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

4 Sep 2025 14:48

Thumbnail Dua Terpidana Korupsi di Palembang Kembalikan Uang Miliaran Rupiah ke Kejaksaan
Didampingi Kasipidsus Arjansyah dan Kasi Intel Hardiansyah, Kajari Palembang memperlihatkan uang negara yang berhasil dikembalikan dari kasus korupsi pajak dan Masjid Sriwijaya. Kamis 04 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memastikan dua terpidana kasus korupsi berbeda telah melakukan pelunasan sebagian maupun seluruh kewajiban pidana tambahan berupa uang pengganti dan denda.

Keduanya yakni Rangga Fredy Ginanjar, terpidana kasus pengelolaan kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan, serta Ir. Dwi Kridayani, terpidana kasus dana hibah pembangunan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, mengungkapkan Rangga Fredy Ginanjar telah melunasi seluruh kewajiban pidana tambahannya. Total pembayaran mencapai Rp787,36 juta sebagai uang pengganti dan Rp100 juta sebagai denda.

“Pembayaran dilakukan dua tahap, Rp50 juta pada 3 Juli, kemudian Rp737,36 juta pada 1 September. Selain itu, pada 2 September 2025, yang bersangkutan juga menyelesaikan kewajiban denda Rp100 juta,” jelas Hutamrin, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Sementara itu, untuk perkara korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani juga telah mencicil pembayaran uang pengganti. Dari total kewajiban Rp2,5 miliar, hingga awal September 2025 ia sudah menyetorkan Rp2 miliar.

“Masih tersisa Rp500 juta yang wajib dilunasi oleh terpidana Dwi,” tegas Hutamrin.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Rangga Fredy Ginanjar, ditambah denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp787,36 juta. Sedangkan Ir. Dwi Kridayani dijatuhi hukuman 10 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp2,5 miliar.

Kejari Palembang memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.(*) 

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Baca Sebelumnya

Dinkes Kota Batu Gercep! Driver Ojol Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Baca Selanjutnya

Rahasia Tubuh Bugar Tanpa Ribet! Ini 5 Langkah Simpel yang Wajib Kamu Coba

Tags:

Kejaksaan Negeri Palembang Pengembalian Uang Negara kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H