Rumah di Perumahan Garuda Taman Kenten Dieksekusi PN Palembang, Ratusan Aparat Dikerahkan

17 September 2026 13:05 17 Sep 2026 13:05

Nanda Apriadi, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Rumah di Perumahan Garuda Taman Kenten Dieksekusi PN Palembang, Ratusan Aparat Dikerahkan

Suasana objek tanah dan bangunan rumah di kawasan Taman Kenten, Palembang, yang menjadi objek pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 17 September 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Suasana kawasan Perumahan Garuda Taman Kenten, Palembang, mendadak dipadati aparat pada Kamis, 17 September 2026, pagi. Lebih dari 300 personel gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kota Palembang dikerahkan untuk mengawal pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Taman Kenten, Perumahan Garuda Blok A.17, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III.

Sejak sekitar pukul 07.00 WIB, personel gabungan telah bersiaga di sekitar objek yang menjadi perkara. Pengamanan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang berjalan tertib sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan di lapangan.

Eksekusi tersebut diajukan Adjis selaku pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya, Redho Junaidi, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum.

Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi, S.H., M.Hum., menjelaskan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 3/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg tertanggal 6 Agustus 2026.

“Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Sumargi usai proses eksekusi.

Objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah seluas 331 meter persegi, berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya. Objek tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11381 tertanggal 24 Juli 2007 yang sebelumnya tercatat atas nama Aria Kurniawan.

Berdasarkan keterangan PN Palembang, sertifikat tersebut kemudian telah melalui proses balik nama menjadi atas nama Adjis selaku pemohon eksekusi.

Proses eksekusi dilakukan setelah sebelumnya terdapat akta lelang yang dimenangkan oleh pemohon. PN Palembang menyebut dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemohon untuk memperoleh objek tanah dan bangunan yang kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi balik nama.

“Perlu diketahui juga bahwa pengajuan permohonan eksekusi objek tanah dan bangunan ini sudah diajukan sejak tahun 2025 lalu,” kata Sumargi.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, pihak termohon disebut telah dipanggil secara resmi untuk hadir dalam proses tersebut. Namun, ketika juru sita PN Palembang membacakan petikan eksekusi di lokasi, kuasa hukum pihak termohon, Aria Kurniawan, tidak terlihat berada di tempat.

Meski demikian, ketidakhadiran pihak termohon tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi. Juru sita tetap membacakan petikan eksekusi sesuai dengan penetapan pengadilan.

Hingga sekitar pukul 09.30 WIB, proses berlangsung dalam keadaan kondusif. Ratusan personel yang disiagakan di sekitar lokasi memastikan jalannya eksekusi tetap terkendali.

Sumargi menegaskan, pelaksanaan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan Ketua PN Palembang. Menurutnya, kepastian hukum bagi pihak yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang menjadi bagian dari proses yang kemudian ditindaklanjuti melalui pelaksanaan eksekusi.

Dengan dibacakannya petikan eksekusi oleh juru sita, PN Palembang secara resmi melaksanakan penetapan terhadap objek tanah dan bangunan seluas 331 meter persegi tersebut di kawasan Taman Kenten.(**)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Eksekusi Lahan Bangunan Advokat Redho Junaidi