Eksekusi Rumah Mewah di Taman Kenten

Kanopi hingga Teralis Stainless Disebut Hilang, Pemenang Lelang Pertimbangkan Lapor Polisi

17 September 2026 13:53 17 Sep 2026 13:53

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kanopi hingga Teralis Stainless Disebut Hilang, Pemenang Lelang Pertimbangkan Lapor Polisi

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang bersama kuasa hukum Redho Junaidi didampingi Al Kosim dan Masklara Belo Putro saat mengikuti proses pelaksanaan eksekusi objek tanah dan bangunan di Kompleks Garuda, Jalan Taman Kenten, Palembang, Kamis 17 September 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap sebuah rumah mewah di Kompleks Garuda, Jalan Taman Kenten, Palembang, Kamis 17 September 2026,tidak hanya diwarnai pengamanan ratusan personel gabungan.

‎Di balik proses eksekusi tersebut, pihak pemenang lelang menemukan sejumlah bagian bangunan yang disebut sudah tidak lagi berada di lokasi.

‎‎Temuan itu mencakup kanopi hingga besi teralis tangga berbahan stainless yang menurut kuasa hukum pemenang lelang sebelumnya terlihat dan menjadi bagian dari kondisi fisik bangunan saat objek tersebut ditawarkan melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

‎‎Kuasa hukum termohon eksekusi selaku pemenang lelang, Redho Junaidi didampingi Al Kosim dan Masklara Belo Putro mengatakan pihaknya memiliki dokumentasi kondisi objek saat proses lelang berlangsung.

‎Dokumentasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan kondisi fisik bangunan setelah proses eksekusi.

‎‎"Yang dibeli oleh klien kami melalui lelang itu ada fotonya. Ketika lelang dibuat di KPKNL, kan ada foto-fotonya, termasuk ada bagian kanopi seharusnya," ujar Redho saat diwawancarai di sela proses eksekusi, Kamis 17 September 2026.

‎‎Namun, saat mendatangi lokasi untuk mengikuti pelaksanaan eksekusi, pihaknya mendapati kondisi fisik objek telah mengalami perubahan.

‎‎Salah satu yang menjadi perhatian adalah kanopi yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi lelang.

‎‎"Tapi kemudian kanopi ini tidak ada. Nanti kami akan diskusi lagi dengan klien kami," katanya.

‎‎Tak hanya kanopi, kuasa hukum juga menyebut adanya besi teralis tangga berbahan stainless di bagian dalam rumah dua lantai yang disebut turut sudah tidak berada di tempat.

‎Redho mengatakan pihaknya belum menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perubahan maupun hilangnya sejumlah bagian bangunan tersebut.

‎‎Namun, seluruh temuan itu akan terlebih dahulu didata dan dicocokkan dengan dokumen serta foto yang terdapat dalam proses lelang.

‎‎Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, pihak pemenang lelang disebut tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.

‎‎"Rencananya akan ada upaya hukum pidana, membuat laporan mengenai dugaan tindak pidana pencurian," tegas Redho.

‎‎Menurut Redho, langkah tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama klien. Pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu bagian-bagian bangunan apa saja yang sebelumnya tercantum atau terlihat dalam dokumentasi lelang, tetapi pada saat objek dieksekusi sudah tidak ditemukan.

‎‎Redho juga menjelaskan dasar pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang.

‎‎Menurutnya, kliennya merupakan pemenang lelang tanah berikut bangunan yang dilaksanakan melalui KPKNL. Setelah seluruh kewajiban sebagai pemenang lelang diselesaikan dan memperoleh grosse risalah lelang, pihaknya kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang.

‎‎Permohonan tersebut diajukan karena objek tanah dan bangunan berada di wilayah hukum PN Palembang.

‎‎"Karena klien kami sebagai pemenang lelang, setelah mendapat grosse risalah lelang dan menyelesaikan seluruh kewajibannya, kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Palembang," jelasnya.

‎‎Redho menegaskan, pelaksanaan eksekusi bukan berarti rumah tersebut akan dibongkar atau dihancurkan.

‎‎Sebaliknya, kliennya membeli objek tersebut melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan KPKNL, termasuk bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.

‎‎"Tidak akan dihancurkan bangunannya. Karena kami membeli melalui lelang, melalui lelang yang diajukan oleh Lembaga Lelang Negara KPKNL," ujarnya.

‎‎Karena itu, kondisi fisik bangunan menjadi perhatian pihak pemenang lelang. Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi objek saat ditawarkan dalam lelang dengan kondisi saat dilakukan penyerahan melalui proses eksekusi.‎

‎Termasuk keberadaan kanopi dan teralis tangga berbahan stainless yang disebut sebelumnya terlihat dalam dokumentasi objek lelang.

‎"Kami akan diskusi lagi dengan klien kami terkait langkah selanjutnya," pungkas Redho.

‎‎Sementara itu, proses eksekusi rumah tersebut berlangsung dengan pengamanan ratusan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Satpol PP Kota Palembang.

‎‎Petugas melakukan pengamanan di sekitar lokasi selama proses pelaksanaan eksekusi berlangsung.

‎‎Pembacaan petikan eksekusi kemudian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan penyerahan objek berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan ke PN Palembang.‎

‎Hingga proses tersebut selesai, situasi di lokasi dilaporkan berjalan kondusif.

‎Di sisi lain, terkait bagian bangunan yang disebut hilang, pihak pemenang lelang masih akan melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Eksekusi Lahan Bangunan Advokat Redho Junaidi kota palembang