Bos Travel Umrah Ditangkap Polres Malang, Tipu Dana 49 Jamaah Senilai Rp 1,9 Miliar

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

9 Jan 2024 08:59

Thumbnail Bos Travel Umrah Ditangkap Polres Malang, Tipu Dana 49 Jamaah Senilai Rp 1,9 Miliar
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat ketika merilis kasus penipuan travel umrah. (Foto: Gumilang/ketik.co.id).

KETIK, MALANG – Kasus penipuan dana umrah dengan korban 49 Jamaah dan kerugian Rp 1,9 Miliar berhasil diungkap Polres Malang. Pelakunya berinisial AA (34) yang merupakan bos PT HJS dan PT UHK atau pemilik Hasanah Tour dan Travel.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019. Perkara tersebut terbongkar berawal dari laporan IWN selaku pemilik agen travel umroh PT GAH yang bekerjasama sebgan agen travel umrah milik tersangka.

"Tersangka merupakan direktur dari PT HJS dan PT UHK yang beralamat di Kediri dan Blitar. Jadi awalnya IWN ini ada kerjasama dengan tersangka, singkat cerita didapatkan 49 jamaah umroh. Pada pelaksanaannya ke-49 jamaah umroh ini berangkat dari Surabaya Bandara Juanda menuju ke Kuala Lumpur," ujar AKP Gandha Syah Hidayat dalam rilis perkara di Mapolres Malang, Selasa, (9/1/2024).

Setelah sampai di Kuala Lumpur, ternyata hingga 2 hari para jamaah 49 ini tidak kunjung berangkat. Hal ini akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jamaah.

Baca Juga:
Sekda Kabupaten Malang Terpukau Graha Ketik, Dikelilingi UMKM hingga Ketagihan Pempek Palembang Khas Cemorokandang

"Kemudian jamaah mengeluhkan kepada IWN. IWN lalu menanyakan kepada tersangka ini dan dijawablah oleh tersangka bahwa uangnya sudah tidak ada," kata perwira dengan tiga balok di pundaknya itu. 

Gandha merinci, 42 orang jemaah membayar paket umroh sebesar Rp 18,5 juta; 5 jamaah membayar Rp 24,5 juta; dan 2 jamaah Rp 19,5 juta. Para jamaah itu dijadwalkan untuk menjalankan ibadah umroh selama 11 hari.

"Kemudian iuran menggunakan uang pribadi senilai Rp 960 juta, para jamaah masing-masing tetap berangkat melaksanakan umroh di Mekah Madinah. Alhasil total kerugian yang dialami itu ditaksir mencapai 1 miliar 900 juta," jelasnya.

Lebih jauh, Gandha menyebutkan, uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan diputar kembali untuk operasional agen travel umroh miliknya.

Baca Juga:
Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

"Biasanya, tersangka memberangkatkan dengan menunggu promo tiket pesawat terbang. Sehingga, keberangkatan jamaah tidak ditentukan secara oleh tersangka," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan dan penggelapan. "Untuk ancaman pidana kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun penjara," tuturnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Berangkatkan 30 PMI Secara Ilegal, Pemilik dan Karyawan Kursus Kerja Diciduk Polres Malang

Baca Selanjutnya

Mario Aji Puji Pelayanan Imigrasi Surabaya

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang Penipuan Umrah Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat Pasal penipuan Penggelapan

Berita lainnya oleh Gumilang

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

11 April 2026 01:56

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

11 April 2026 01:19

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar