409 Hektare Kawasan Rusak: Balai TNGM Ungkap Peran Verifikasi dan Skala Pelanggaran Tambang Ilegal

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

20 Nov 2025 16:13

Thumbnail 409 Hektare Kawasan Rusak: Balai TNGM Ungkap Peran Verifikasi dan Skala Pelanggaran Tambang Ilegal
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, (jaket biru) bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Moh Irhamni (rompi hitam) di lokasi penindakan tambang ilegal di kawasan TNGM. (Foto: BTNGM for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menyatakan kawasan konservasi tersebut mengalami kerusakan masif akibat praktik penambangan pasir ilegal yang diungkap dalam operasi gabungan bersama Bareskrim Polri. Luas total kawasan yang terdampak ditaksir mencapai 409,24 ha, meliputi wilayah Kecamatan Srumbung dan Dukun, Kabupaten Magelang.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, menjelaskan data ini merupakan hasil penghitungan sementara yang dilakukan pihaknya pasca-penindakan.

Peran TNGM dalam Operasi Gabungan

Muhammad Wahyudi menjabarkan peran spesifik Balai TNGM dalam operasi gabungan bersama Dittipidter Bareskrim Polri dan instansi terkait lainnya adalah sebagai tim verifikasi kawasan.

“Pada saat operasi gabungan, Balai Taman Nasional Gunung Merapi diminta oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menunjukkan dan memastikan apakah aktivitas penambangan ilegal tersebut berada di dalam kawasan TNGM,” kata Wahyudi, Kamis, 20 November 2025.

Setelah pemeriksaan menggunakan GPS, peta batas kawasan, dan peralatan verifikasi spasial, Balai TNGM memastikan bahwa lokasi penindakan Bareskrim, khususnya di alur Kali Batang, memang berada di dalam batas Taman Nasional Gunung Merapi. Kali Batang sendiri termasuk dalam zona rehabilitasi yang diperuntukkan untuk kegiatan restorasi.

Baca Juga:
Bareskrim Polri Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon yang Beroperasi Bertahun-tahun

Koordinasi di tingkat lapangan berjalan baik, di mana Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, setelah verifikasi, memastikan aktivitas penambangan ilegal tersebut berada di alur Kali Batang dalam kawasan TNGM.

Skala dan Durasi Pelanggaran

Pelanggaran penambangan ini dinilai berskala sangat besar karena dampak dan kerugiannya mencakup wilayah yang luas. Penambangan ilegal yang dilakukan di Kali Batang, dengan luasan awal teridentifikasi sekitar 6,5 ha, telah berlangsung kurang lebih 1,5 tahun. Menurut Wahyudi, sebelum adanya aktivitas tersebut, alur sungai itu tertutup oleh material vulkanik erupsi tahun 1961 dan telah ditumbuhi vegetasi alami.

Muhammad Wahyudi menjelaskan, aktivitas ilegal ini dapat beroperasi selama 1,5 tahun karena secara perlahan masuk ke wilayah Kali Batang melalui jalur eks Desa Kali Gesik dan eks Desa Ngori, yang diklaim sepihak oleh sebagian warga. Area tersebut telah dihapus dari administrasi desa oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 1976.
 
“Balai Taman Nasional Gunung Merapi selama ini telah aktif melaksanakan patroli rutin maupun patroli gabungan. Namun, efektivitas pengawasan di lapangan menghadapi tantangan berupa luasnya kawasan yang harus dipantau. Serta belum tuntasnya permasalahan tuntutan masyarakat eks Kali Gesik. Sehingga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan,” jelas Wahyudi.

Dampak Ekologis Fatal, Habitat Terancam

Dampak ekologis yang diakibatkan oleh penambangan masif ini sangat signifikan. Pertama, terjadi kerusakan habitat dan hilangnya vegetasi pada lokasi open area, yang secara langsung menurunkan fungsi ekologis area sebagai penyangga siklus pasca-erupsi dan sebagai habitat spesies endemik Jawa.

Hal ini mengancam satwa dilindungi seperti Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), Elang Bido, dan jenis falconidae lain yang menjadi lokasi jalur satwa migran jenis raptor. Kedua, terjadi gangguan langsung pada fauna lokal Merapi yang dilindungi Undang-undang yang bergantung pada struktur vegetasi dan aliran air, di antaranya Trenggiling (Manis javanica), Kijang (Muntiacus muntjak), dan sedikitnya tercatat 50 jenis kupu-kupu hidup di lokasi tersebut.

Terakhir, pengambilan material vulkanik Merapi (pasir) secara masif mempercepat erosi, meningkatkan risiko sedimentasi di hilir, dan mengganggu sumber air yang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar kawasan TN Gunung Merapi. (*)

Baca Juga:
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Jadi Tersangka Lagi, Diduga Terima Setoran Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba
Baca Sebelumnya

Stop Kriminalisasi Guru! Mendikdasmen Didorong Terbitkan SEB dengan Kapolri dan Jaksa Agung

Baca Selanjutnya

Strategi Pengawasan dan Pemulihan Ekosistem TNGM Pascapenindakan Tambang Ilegal

Tags:

Penambangan Ilegal TNGM Gunung Merapi Kerusakan Kawasan Kali Batang Bareskrim Polri Verifikasi Kawasan Dampak Ekologis Elang Jawa Srumbung Magelang Muhammad Wahyudi Pasir Merapi

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar