Divonis 4 Tahun Penjara, Pemkab Sleman Segera Tentukan Status ASN Eks Kadiskominfo Eka Suryo

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

3 Apr 2026 05:00

Headline

Thumbnail Divonis 4 Tahun Penjara, Pemkab Sleman Segera Tentukan Status ASN Eks Kadiskominfo Eka Suryo
Terdakwa mantan Kepala Diskominfo Sleman, Eka Suryo Prihantoro, menjalani sidang vonis kasus korupsi bandwidth di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis 2 April 2026. Eka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. BKPP Sleman kini menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk menentukan statusnya sebagai ASN. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sleman masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta terkait vonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman, Eka Suryo Prihantoro.

Hingga saat ini, status kepegawaian yang bersangkutan masih berupa pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, menjelaskan bahwa langkah administratif selanjutnya baru akan ditentukan setelah adanya pemberitahuan resmi dari pengadilan kepada Bupati Sleman.

"Sampai saat ini, yang bersangkutan statusnya diberhentikan sementara sebagai ASN dan pelepasan jabatan. Kami akan tunggu dulu surat pemberitahuan dari pengadilan kepada bapak Bupati terkait putusan tersebut. Baru menentukan langkah sesuai bunyi putusan dan aturan kepegawaian yang berlaku," ujar Wildan saat dikonfirmasi, Kamis malam 2 April 2026.

Mengenai hak keuangan, Wildan menegaskan bahwa Eka Suryo Prihantoro sudah tidak lagi menerima gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (tukin).

"Selama masa pemberhentian sementara ini, yang bersangkutan hanya menerima uang pemberhentian sementara sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," jelasnya.

Vonis Lebih Berat

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, majelis hakim yang diketuai Purnomo Wibowo menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Eka Suryo Prihantoro. Selain itu mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp901 juta.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp50 juta.

"Majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota II, Soebekti, yang berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo SH MH dan Hakim Anggota I, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko menyatakan terdakwa bersalah.

Adapun hal yang memberatkan dalam putusan tersebut adalah tindakan terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,51 miliar dalam kasus pengadaan bandwidth internet. Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengabdian terdakwa yang cukup lama sebagai ASN serta kontribusinya bagi pembangunan daerah di Kabupaten Sleman.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, H A Muslim Murjiyanto SH MH, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun ia mengaku menyayangkan karena nota pembelaan (pledoi ) yang diajukan tidak diadopsi dalam putusan.

Atas putusan tersebut Muslim Murjiyanto maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. (*)

Baca Juga:
Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung
Baca Juga:
Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen
Baca Sebelumnya

BP Batam Bahas Arah Kebijakan dan Tantangan Ekonomi 2026 Bersama Pelaku Usaha

Baca Selanjutnya

JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri Purnomo

Tags:

Eka Suryo Prihantoro Korupsi Bandwidth Sleman Diskominfo Sleman ASN Sleman BKPP Sleman Tipikor Yogyakarta Vonis Korupsi Wildan Solichin Status ASN Berita Sleman Korupsi Internet Sleman Dissenting Opinion

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H