312 Hektar Kawasan TNGM Rusak Akibat Tambang Ilegal, Ribuan Warga Terancam Krisis Air Bersih

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Rahmat Rifadin

3 Nov 2025 20:15

Thumbnail 312 Hektar Kawasan TNGM Rusak Akibat Tambang Ilegal, Ribuan Warga Terancam Krisis Air Bersih
Kepala Balai TNGM, M Wahyudi (jaket biru), bersama tim Bareskrim Polri saat meninjau langsung area yang terdampak parah oleh penambangan ilegal, 3 November 2025. (Foto: Balai TNGM for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Penambangan material vulkanik ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mencapai tingkat kerusakan yang mengkhawatirkan dan mengancam keutuhan ekosistem vital Merapi. Ini juga menimbulkan krisis air bersih bagi ribuan warga.

Hingga Oktober 2025, Balai TNGM mencatat, lebih dari 300 hektar area konservasi telah berubah menjadi lahan terbuka akibat aktivitas pengerukan.

"Penambangan material vulkanik ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) telah menimbulkan dampak kerusakan ekologis dan sosial yang sangat parah. Data Balai TNGM per Oktober 2025 menunjukkan, seluas 312,497 hektar lahan di kawasan konservasi seluas 6.607,52 hektar ini telah menjadi area terbuka (open area) akibat aktivitas pengerukan," ungkap Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi.

Kerusakan masif ini terkonsentrasi di Resor Srumbung (251,47 hektar) dan Resor Dukun (61,027 hektar), mengancam keutuhan Merapi sebagai situs Cagar Biosfer dan Geopark.

Baca Juga:
Sowan ke Sri Sultan HB X, Danrem 072/Pamungkas Bicara Ketahanan Nasional dan Budaya Yogyakarta

Muhammad Wahyudi menyatakan keprihatinannya atas masifnya kerusakan tersebut, terutama di tengah upaya pemulihan ekosistem pascaerupsi.

Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini telah menyebabkan perubahan bentang alam, fragmentasi habitat flora dan fauna, serta hilangnya potensi keanekaragaman hayati di TNGM.

"Taman Nasional Gunung Merapi bukan tempat untuk penambangan. Dengan alasan apa pun, pengambilan material di kawasan konservasi adalah pelanggaran hukum yang serius dan mengancam kelestarian ekosistem," tegas M Wahyudi, Senin 3 November 2025.

Ancaman Nyata Krisis Air Bersih

Baca Juga:
Sampah Semarang-Kendal Tak Lagi Menumpuk, Bakal Disulap Jadi Energi Listrik

Dampak paling mendesak dirasakan oleh masyarakat di kaki Merapi. Penambangan ilegal dilaporkan merusak fungsi kawasan sebagai daerah resapan air, khususnya di Resor Dukun.

Hal ini secara langsung memengaruhi dua sumber mata air utama: mata air Sisir (Sontir) dan mata air Cacaban. Dibeberkan, laporan warga Dusun Gumuk, Desa Sumber, 28 Januari 2025, mengeluhkan air keruh pada sumber mata air dan aliran Sungai Cacaban, yang merupakan kebutuhan konsumsi sehari-hari.

Padahal, mata air Sisir dan Cacaban dimanfaatkan oleh lebih dari 700 Kepala Keluarga (KK) di Desa Keningar, Sumber, dan Ngargomulyo, termasuk fasilitas umum seperti SDN I Keningar.

"Ini bukan hanya isu lingkungan, tetapi sudah menjadi krisis hak dasar masyarakat atas air bersih. Fungsi daerah resapan air yang kritis telah rusak," tambah Wahyudi.

Puluhan Hektar Lahan Rehabilitasi Terdampak

Selain dampak sosial, aktivitas penambangan ilegal ini juga merusak upaya konservasi yang telah dilakukan TNGM. Total sekitar 60 hektar areal penanaman pohon oleh TNGM, termasuk program Pemulihan Ekosistem (PE) dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), dikabarkan rusak dan hilang.

isebutkan, beberapa program yang terdampak, antara lain: 17 hektar kawasan RHL (2014-2016) dengan tanaman konservasi seperti Puspa dan Salam. Sebanyak 3 hektar demplot tanaman lokal (Puspa, Berasan, Gondang dan lain lain).

Kemudian 10 hektar kegiatan Pemulihan Ekosistem TNGM (PE). Serta program penanaman oleh JICA dan TS Tech pada tahun 2012 seluas kurang lebih 20 hektar.

Pengawasan dan Fluktuasi Alat Berat

Dari hasil patroli (secara langsung maupun dengan drone) per Oktober 2025, Balai TNGM memonitor sejumlah 47 alat berat beroperasi di dalam kawasan. Sebanyak 42 alat berat ditemukan di Resor Srumbung dan 5 alat berat di Resor Dukun. M Wahyudi mencatat adanya fluktuasi aktivitas tambang dalam setahun terakhir.

"Puncak aktivitas terjadi pada Februari 2025 dengan 27 alat berat, 101 truk, dan 31 gubuk kerja. Walaupun terjadi penurunan drastis pada September - Oktober 2025, hal ini menunjukkan pengawasan ketat harus terus dilakukan. Penurunan aktivitas bukan berarti masalah selesai, tetapi pemulihan dan pengawasan jangka panjang tetap diperlukan," tegasnya.

Diingatkan bahwa TNGM merupakan salah satu site Cagar Biosfer Merapi Merbabu Menoreh dan site Geopark Yogyakarta. Untuk itu ia tekankan, Balai TNGM mendesak seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas penambangan ilegal ini sesuai rekomendasi dari Kemenkopolhukam, dan segera memulai program pemulihan ekosistem sungai di kawasan TNGM. (*)

Baca Sebelumnya

Longsor di Depok Telan Korban Jiwa, Begini Kata Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek

Baca Selanjutnya

Bupati Lebak Hadiri Peringatan HUT PGRI hingga Cek Kesehatan Gratis

Tags:

Penambangan Ilegal Gunung Merapi Kerusakan Ekologis Balai TNGM Taman Nasional Gunung Merapi Pemda DIY pemprov jateng

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar