KETIK, YOGYAKARTA – Arifin Wardiyanto, aktivis anti korupsi yang dikenal dengan aksi-aksi nekatnya, kembali bersuara lantang. Kali ini, ia membidik dugaan aroma kongkalikong dalam persidangan kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Arifin mendesak Kejaksaan Negeri Sleman untuk segera mengusut dugaan sumpah palsu dan upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Dalam surat resminya tertanggal Rabu, 5 Februari 2026, Arifin mengapresiasi keberhasilan jaksa membawa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, ke meja hijau. Namun, ia menyayangkan satu nama yang hingga hati ini menurutnya luput dari jeratan status tersangka yakni dr Raudi Akmal.
Mengingat nama Raudi Akmal di sebut sebut dalam dakwaan jaksa bahwa perbuatan terdakwa Sri Purnomo, selaku Bupati Sleman bersama-sama dengan saksi Raudi Akmal telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.952.457.030, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPKP DIY) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor : PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.
Dugaan Pengondisian Saksi
Arifin menengarai adanya upaya sistematis untuk melemahkan pembuktian di persidangan. Fokusnya antara lain tertuju pada saksi Karunia Anas Hidayat, yang merupakan orang dekat Raudi Akmal. Di depan Majelis Hakim Tipikor Yogyakarta, Karunia mendadak mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa alasan yang jelas.
"Ini jelas indikasi sumpah palsu. Disatu sisi di tengarai ada upaya membujuk saksi untuk berbohong demi mengaburkan keterlibatan pihak lain," ujar Arifin.
Menurutnya, tindakan Karunia memenuhi unsur pidana Pasal 291 dan Pasal 373 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Lebih jauh, Arifin menegaskan bahwa manuver tersebut adalah bentuk nyata obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
"Setiap orang yang sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi bisa dipidana maksimal 12 tahun. Jaksa tidak boleh mendiamkan ini," tegasnya, Kamis pagi 5 Februari 2026.
Desakan Penahanan
Poin krusial dalam tuntutan Arifin adalah desakan agar Raudi Akmal segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia khawatir, jika dibiarkan bebas, Raudi yang saat ini jabat anggota DPRD Sleman di duga akan melakukan upaya intervensi terhadap saksi-saksi lain atau menghilangkan barang bukti terkait perkara nomor 23/Pid.sus-TPK/2025/PN Yyk tersebut.
"Nama Raudi Akmal jelas disebut dalam surat dakwaan. Keterangan saksi di Pengadilan mayoritas juga telah mengarah padanya sebagai aktornya. Sedangkan terkait Anas, Majelis Hakim sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut keterangan palsu ini. Kami mendesak Kejaksaan untuk segera bertindak. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke kroni kekuasaan," tambah mantan pejabat Telkom tersebut.
Profil Arifin: Militansi di Balik Aksi
Sosok Arifin Wardiyanto bukanlah pemain baru di dunia aktivisme. Ia dikenal sebagai aktivis "berdarah".
Namanya sempat mencuat saat melakukan aksi nekat menyayat dahinya dengan cutter di depan Gedung KPK hingga bersimbah darah. Jauh sebelumnya, pada 2002, ia juga pernah menyayat perutnya sendiri di Kantor Komnas HAM sebagai bentuk protes keras.
Kini, meski tidak dengan aksi teatrikal yang ekstrem, ketajaman Arifin dalam mengawal kasus hibah pariwisata senilai Rp10,9 miliar ini tetap menjadi sorotan. Surat desakannya pun ditembuskan ke lembaga tinggi negara, mulai dari Menko Polkam, Jaksa Agung, hingga Komisi III DPR-RI, termasuk media massa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sleman belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut perintah hakim mengenai dugaan keterangan palsu saksi Karunia Anas Hidayat.(*)
Sumpah Palsu di Sidang Korupsi Sleman: Aktivis Desak Kejaksaan Seret Aktor Intelektual
5 Februari 2026 08:40 5 Feb 2026 08:40
Fajar Rianto, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Melalui surat resminya kepada Kajari Sleman tertanggal 4 Februari 2026, Arifin menengarai adanya upaya rintangan keadilan (obstruction of justice) dalam kasus hibah pariwisata senilai Rp10,9 miliar yang menyeret mantan Bupati Sri Purnomo. (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Tags:
Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Arifin Wardiyanto Kejari Sleman Sri Purnomo Raudi Akmal Sumpah Palsu obstruction of justice Aktivis Anti Korupsi Karunia Anas Hidayat Tipikor Yogyakarta Hukum dan KriminalBaca Juga:
Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-KorupsiBaca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?Baca Juga:
JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri PurnomoBaca Juga:
Divonis 4 Tahun Penjara, Pemkab Sleman Segera Tentukan Status ASN Eks Kadiskominfo Eka SuryoBaca Juga:
Teka-teki Pasal 55 Terdakwa Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Siapa Menyusul ?Berita Lainnya oleh Fajar Rianto
14 April 2026 15:49
Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri
13 April 2026 22:04
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini
13 April 2026 15:21
Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung
9 April 2026 16:31
Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi
9 April 2026 16:18
Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen
9 April 2026 05:50
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Perpisahan SMA 3 Brebes Digelar di Hotel, Panitia Berikan Penjelasan
