KETIK, SLEMAN – Pusaran skandal dugaan korupsi dana hibah pariwisata Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 yang menjerat anggota legislatif aktif Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, memantik respons cepat dari internal partai.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sleman langsung angkat bicara menyikapi penetapan status tersangka dan penahanan kadernya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Senin malam lalu.
Dorong Proses Hukum yang Transparan
Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman, R Inoki Azmi Purnomo (Raden Inoki AP), menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas persoalan hukum yang saat ini tengah menimpa Raudi Akmal. Kendati demikian, Raden Inoki menegaskan bahwa sejak awal PAN berkomitmen penuh untuk menghormati jalannya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Bumi Sembada.
"Kami sangat prihatin atas permasalahan yang menimpa saudara Raudi Akmal sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020. Namun, PAN sangat menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan saat ini," ujar Raden Inoki AP saat memberikan keterangan resmi di Sleman, Selasa, 23 Juni 2026.
Raden Inoki AP melanjutkan, DPD PAN Sleman mendorong agar seluruh rangkaian penyidikan dan pengembangan kasus ini dapat berjalan dengan transparan serta objektif. Pihaknya berharap kejaksaan mampu membuka secara gamblang perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang valid dan pembuktian yang kuat di persidangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi terhadap kadernya, Raden Inoki AP menyebutkan bahwa PAN membuka peluang lebar untuk memberikan asistensi selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, sangat dimungkinkan bagi PAN untuk memberikan pendampingan hukum kepada Raudi Akmal, sebagai bagian dari upaya memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan.
Klarifikasi Kepengurusan dan Nasib Fraksi
Ketika dikonfirmasi mengenai posisi strategis Raudi di internal partai berlambang matahari terbit tersebut, Raden Inoki AP memberikan klarifikasi struktural yang penting. Ia meluruskan bahwa dalam struktur kepengurusan formal yang berjalan saat ini, Raudi Akmal sebenarnya tidak tercatat masuk ke dalam jajaran pengurus inti DPD PAN Sleman untuk periode 2024–2029.
Meski tidak masuk dalam struktur kepengurusan harian DPD, status Raudi yang merupakan anggota aktif Fraksi PAN di DPRD Kabupaten Sleman tetap menjadi perhatian utama partai.
Menindaklanjuti status hukum penahanan yang kini melekat pada diri Raudi, DPD PAN Sleman bergerak cepat dengan melakukan komunikasi berjenjang ke struktur partai yang lebih tinggi guna menentukan nasib kedewanan yang bersangkutan.
"Terhadap posisi saudara Raudi Akmal sebagai anggota fraksi dan sebagai tindak lanjut atas status hukum yang melekat pada beliau, saat ini kami sedang berkoordinasi intensif dengan DPW dan DPP PAN untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya yang sesuai dengan aturan dan anggaran rumah tangga partai," jelas Raden Inoki AP secara diplomatis.
Peringatan Tegas bagi Seluruh Kader PAN
Menutup keterangannya, Raden Inoki AP memberikan peringatan keras dan meminta momentum pahit ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh mesin partai.
DPD PAN Sleman mengingatkan dengan tegas kepada seluruh kader, simpatisan, hingga pejabat publik dari PAN untuk selalu taat hukum dan patuh pada aturan yang berlaku dalam menjalankan amanah rakyat. Ia pun mendoakan agar Allah SWT, Tuhan Yang Maha Adil, senantiasa memberikan petunjuk serta rida-Nya dalam penyelesaian kasus ini. (*)
.png)