KETIK, SLEMAN – Karpet merah kekuasaan yang sempat dinikmati keluarga eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, kini berubah menjadi jalur interogasi di koridor Kejaksaan Negeri Sleman. Setelah sang ayah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada akhir April lalu, giliran sang putra, Raudi Akmal, yang dipaksa mengenakan rompi tahanan.
Senin, 22 Juni 2026, Korps Adhyaksa resmi mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT/-01/M.4.11/FD.2/06/2026. Raudi Akmal, politisi muda bergelar dokter yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman dari Partai Amanat Nasional (PAN), diduga kuat menjadi operator lapangan yang mengatur, menyaring, hingga mengondisikan proposal kelompok masyarakat agar dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengalir sesuai skenario politik keluarganya.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi penahanan tersebut didasarkan pada temuan peran aktif Raudi dalam mengontrol sirkulasi dana di tingkat bawah.
Langkah agresif kejaksaan ini seolah menegaskan bahwa pengusutan skandal korupsi yang menguap sejak masa pandemi ini belum berakhir di level kebijakan bupati, melainkan menjalar ke lingkar keluarga yang ikut memanfaatkan akses kekuasaan tersebut.
Modus Ijon Suara di Pilkada 2020
Keterlibatan Raudi Akmal bukan sekadar perkara bagi-bagi jatah proyek biasa. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, menilai apa yang dipertontonkan di Sleman adalah bentuk korupsi politik (political corruption) yang sangat telanjang. Kasus ini berkelindan erat dengan suksesi kekuasaan lokal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman tahun 2020.
Saat itu, Sri Purnomo yang bersiap melepaskan jabatan bupati setelah dua periode, menyokong penuh istrinya, Kustini Sri Purnomo, untuk maju dalam kontestasi. Di sinilah Raudi Akmal mengambil peran sebagai "panglima" di lapangan. Dana hibah pariwisata yang sejatinya dikucurkan pemerintah pusat untuk memulihkan ekonomi sektor pelancongan yang tiarap akibat pandemi, justru dibajak demi kepentingan elektoral.
"Apa yang dilakukan oleh Raudi Akmal adalah bagian dari korupsi politik untuk pemenangan," kata Gugun saat dihubungi pada Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Gugun, bantuan dana segar tersebut sengaja dipakai untuk mengikat psikologis dan preferensi politik para kelompok masyarakat penerima hibah. Harapannya jelas: konstituen digiring untuk memilih pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. "Di sanalah muncul praktik abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," Gugun menambahkan.
Dalam anatomi korupsi politik di daerah, pola seperti ini jamak terjadi ketika sebuah dinasti politik berusaha mempertahankan eksistensinya. Menggunakan fasilitas kedekatan dengan pembuat kebijakan, aktor non negara dalam hal ini anak sang bupati bisa mendikte birokrasi kedewanan dan kedinasan tanpa memegang jabatan eksekutif.
Jual Nama Bapak di Dinas Pariwisata
Benang merah keterlibatan Raudi sebenarnya sudah diuraikan secara rinci oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta dalam sidang putusan Sri Purnomo pada 27 April 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebut secara eksplisit bahwa tindakan Raudi ke Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman memenuhi unsur perdagangan pengaruh alias trading in influence.
Anggota Majelis Hakim, Elias Hamonangan, dalam persidangan kala itu menyatakan bahwa Raudi terbukti menyalahgunakan pengaruhnya baik yang bersifat nyata maupun fiktif untuk memengaruhi keputusan pejabat daerah. Sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan sekaligus anak kandung orang nomor satu di Sleman saat itu, ia memiliki daya tawar politik yang tinggi di mata para birokrat.
Berdasarkan fakta persidangan yang berulang kali dikuliti, Raudi Akmal menggerakkan jaringannya untuk melakukan sosialisasi dana hibah yang sudah ditargetkan. Ia mengawal ketat proses pengumpulan proposal dari kelompok-kelompok masyarakat yang terafiliasi secara politik, kemudian menekan Dinas Pariwisata agar meloloskan verifikasi dan mencairkan dana tersebut.
"Tidak dimungkiri, perbuatan Raudi Akmal merupakan tindakan penyalahgunaan pengaruh," ujar Elias Hamonangan dalam amar putusannya April lalu.
Gugun El Guyanie sepakat dengan konklusi hakim tersebut. Posisi Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman saat itu menjadi perisai sekaligus senjata bagi Raudi untuk melobi para pejabat dinas. Mereka yang berada di struktur birokrasi tak berkutik menghadapi intervensi anak bupati yang membawa otoritas tak terlihat dari sang ayah.
Oleh karena itu, Gugun menilai keberanian Kejari Sleman menyeret Raudi ke sel tahanan adalah preseden baik. "Langkah kejaksaan ini sangat menarik karena yang dihadapi adalah struktur kokoh korupsi politik dinasti di daerah," tuturnya.
Celah Hukum dan Tantangan Pembuktian
Meski penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka dinilai sebagai langkah maju, sejumlah tantangan hukum masih mengadang kejaksaan. Masalahnya, perkara pokok dengan terdakwa Sri Purnomo saat ini belum berkekuatan hukum tetap alias belum inkrah karena masih berada dalam proses hukum lanjutan.
Namun, di mata Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra, status belum inkrah-nya perkara sang ayah tidak menjadi penghalang legal bagi kejaksaan untuk menahan sang anak. Hukum acara pidana membolehkan pengembangan perkara baru berjalan paralel, asalkan penyidik memiliki fondasi pembuktian yang mandiri.
"Ya, semua tergantung pada kecukupan bukti dari jaksa," kata Riawan, Kamis 25 Juni 2026.
Menurut Riawan, efektivitas dan kekuatan hukum dari pengembangan perkara yang menjerat Raudi ini akan bertumpu pada dua variabel utama. Pertama, sejauh mana isi putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta atas nama Sri Purnomo khususnya pada bagian pertimbangan hukum hakim dan diktum putusan dapat digunakan sebagai cetak biru (blueprint) konstruksi perkara untuk Raudi Akmal.
Kedua, kejaksaan wajib ekstra hati-hati dalam menyusun dakwaan baru ini. Penyidik terikat pada batasan hukum yang ketat untuk menghindari celah praperadilan.
“Ketentuan hukum mengharuskan adanya asas kecermatan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara, yang didasarkan minimal pada dua alat bukti yang sah serta keyakinan mendalam dari penyidik,” ujar Riawan.
Kini bola panas berada di tangan penyidik Kejari Sleman. Publik menunggu apakah kejaksaan mampu membuktikan seluruh jalinan korupsi politik ini di muka sidang, atau justru langkah ini akan kandas di tengah jalan akibat lemahnya pembuktian formil. Satu yang pasti, ruang gerak politik dinasti di Sleman kini sedang berada di titik nadir. (*)
.png)