Ketua DPW PKB DIY Digugat Anggota DPR RI dari Partai yang Sama

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

8 Mar 2024 05:15

Thumbnail Ketua DPW PKB DIY Digugat Anggota DPR RI dari Partai yang Sama
Humas Pengadilan Negeri Sleman Cahyono, SH, MH. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pengadilan Negeri Sleman saat ini tengah memeriksa perkara perdata yang diajukan oleh anggota DPR RI Dapil DIY dari fraksi PKB periode 2019 - 2024 H Sukamto SH.

Dilansir dari SIPP PN Sleman, perkara  bernomor 29 / Pdt.G/ 2024/ PN Smn tersebut terkait gugatan wanprestasi (ingkar janji). Sedangkan dasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat menyangkut isi Perjanjian Kesepakatan Bersama tanggal 10 Januari 2011 antara Tergugat Agus Sulistiyono sebagai pihak Pertama dan Penggugat (Sukamto) sebagai pihak kedua yang dibuat di bawah tangan dan dilegalisasi oleh Notaris Dr Winahyu Erwiningsih, SH MHum di Sleman.

Karena dianggap tidak melaksanakan prestasi/kewajiban yang ada dalam perjanjian tersebut, Sukamto kemudian menggugat Agus Sulistiyono yang saat ini menjadi Ketua DPW PKB DIY agar memberikan ganti kerugian materil sebesar Rp2,25 Miliar.

Sedangkan, kerugian imatereril yang disebutkan dalam gugatan tersebut apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp10 Miliar. Yakni kerugian yang diderita oleh Penggugat dikarenakan Penggugat tidak dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2011-2016 dengan mendukung tergugat sebagai Ketua terpilih.

Baca Juga:
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap

Disebutkan pula dalam gugatan bahwa Penggugat mengalami kerugian immateril yang tidak terbilang besarnya karena kehilangan kesempatan menjadi Ketua terpilih yang mempengaruhi rekam jejak karier Penggugat di dunia politik dalam Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa khususnya Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selanjutnya Penggugat meminta Tergugat dihukum Ganti Kerugian Materiil dan Ganti Kerugian Imateriil  sebesar Rp12,25 Miliar.

Foto Anggota DPR RI Dapil DIY dari fraksi PKB periode 2019 - 2024 H Sukamto SH. (Foto: Tangkapan layar  / Ketik.co.id)Anggota DPR RI Dapil DIY dari fraksi PKB periode 2019 - 2024 H Sukamto SH. (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Dalam proses gugatannya tersebut Sukamto menunjuk F Asisi Enji Sugondo Pusposugondo SH sebagai Kuasa Hukumnya.

Baca Juga:
Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Sleman Cahyono,SH, MH, Jumat (8/3/2024) membenarkan adanya gugatan tersebut.

Menurut keterangan Cahyono, agenda sidang perdana perkara ini dilakukan 21 Feb 2024 lalu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oktafiatri Kusumaningsih, SH, MHum dengan hakim anggota Cahyono, SH, MH dan Novita Anie Dwi Ratnaningrum, SH , SPNot, MH.

"Kini dalam tahap mediasi yang dilakukan sejak tanggal 28 Feb 2044, dipimpin mediator Edy Antonno SH, dan diberikan waktu untuk mediasi hingga tanggal 13 Maret 2024," terang Cahyono.

Ia jelaskan, jika proses mediasi tersebut berhasil dilanjutkan dengan pembacaan putusan mediasi. Namun jika gagal maka akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

Terpisah Aprillia Supaliyanto MS SH selaku Kuasa Hukum pihak Tergugat (Agus Sulistiyono) membenarkan adanya gugatan ini.

"Memang benar pernah terjadi peristiwa hukum antara pak Kamto dengan pak Agus Sulis, pada kisaran tahun 2011 lalu," terangnya.

Ia sampaikan rangkaian peristiwa tersebut sesungguhnya berkaitan dengan kesepakatan - kesepakatan politik antara keduanya sebagai sesama kader PKB. Nah, karena merupakan kesepakatan politik, Aprillia Supaliyanto berpendapat bagaimana kesepakan itu harus direalisasikan dalam aspek-aspek politik.

"Sebetulnya sudah terlaksana, sudah terwujudkan. Setelah saya baca perjanjian tersebut ternyata tidak imbang karena hanya mengatur kewajiban klien saya (Agus, red) untuk kepentingan politiknya pak Kamto. Sementara tidak ada yang mengatur mengenai kewajiban Penggungat (Sukamto) untuk kepentingan politiknya Tergugat (Agus Sulistyono),"
terangnya.

Menurut Aprillia, hal itulah yang kemudian oleh ia tafsirkan bahwa perjanjian tersebut sesungguhnya tidak equal (seimbang).

"Tetapi Agus Sulistiyono menghormati itu semua. Karena peristiwa kesepakatan politik semata-mata untuk kepentingan politik pada saat itu," terangnya.

Hingga akhirnya ia juga mengaku kaget, ketika tiba-tiba hal tersebut dipersoalkan secara hukum oleh Penggugat. Aprillia menyampaikan, menyikapi hal ini sebagai langkah yang sangat tendensius secara politis.

Menurut pengacara senior ini, semua klausul perjanjian itu telah dipenuhi oleh Agus Sulistiyono.
Namun Aprillia Supaliyanto juga memaklumi karena hal itu merupakan haknya Penggugat.

"Tidak apa apa. Namun patut disayangkan kenapa harus ditempuh semacam ini. Kesepakatan politik tiba-tiba digulirkan di Pengadilan Umum," ujarnya.

Di akhir keterangannya Aprillia menyatakan akan menyikapi adanya gugatan ini. Namun pihaknya masih berharap gugatan tersebut bisa diselesaikan dengan pembicaraan secara politik. (*)

Baca Sebelumnya

Sambut Ramadan, Best Western Papilio Hotel Surabaya Hadirkan Bu Darsih

Baca Selanjutnya

Siap-Siap Beli Tiket Mudik! BRI dan Citilink Kembali Gelar Online Travel Fair

Tags:

gugatan Perdata PN Sleman Ketua DPW PKB DIY DPR RI Agus Sulistiyono Sukamto Aprillia Supaliyanto PT DIY

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H