Kejari Yogyakarta Tahan Pegawai Bank Syariah, Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

11 Des 2023 23:30

Thumbnail Kejari Yogyakarta Tahan Pegawai Bank Syariah, Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Tersangka FDW (memakai rompi) dalam perkara kredit fiktif Bank Syariah Indonesia cabang Yogyakarta. (11/12/2023). (Foto: Kejari Yogyakarta for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Dalam suasana memperingati hari anti korupsi sedunia 2023, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Senin (11/12/2023) melakukan penahanan terhadap Analis kredit BNI Syariah kantor cabang Yogyakarta yang berinisial FDW.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Yogyakarta Bagus Kurnianto SH dalam keterangannya menyampaikan, pada tahun 2018 BNI Syariah kantor cabang Yogyakarta memberikan persetujuan kredit senilai Rp 1.914.395.008 untuk jangka waktu lima belas tahun, sesuai yang tertera pada akad kredit.

Menurut Saptana, kredit dimaksud untuk pembiayaan pembelian satu unit rumah tinggal yang berlokasi di salah satu perumahan yang terletak di Kalurahan Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman.

Namun setelah kredit dicairkan sebesar Rp 830.000.000, ternyata Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menjadi agunan tidak dapat diproses balik nama dan tidak dapat dibebani Hak Tanggungan. Karena dokumen yang terkait identitas pembeli tersebut ternyata dipalsukan dan tidak terdaftar pada data base Disdukcapil Pemkab Sleman.

Baca Juga:
Kinerja Moncer Pidsus Kejari Yogyakarta Tahun 2025, Selamatkan PNBP Sebesar Rp2,1 Miliar

"Dari hasil penyidikan ternyata proses pemberian kredit tidak dilakukan verifikasi sebagaimana prosedur yang benar," sebutnya kemudian.

Oleh karena itu perbuatan tersangka kemudian disinyalir telah melanggar Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidiairitas: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perbuatan yang dilakukan tersangka secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri dengan debitur diduga telah menimbulkan kerugian keuangan Negara dalam perkara ini adalah BNI Syariah Indonesia cabang Yogyakarta sebesar Rp 1.882.269.020. (*)

Baca Juga:
JARJT Apresiasi Penetapan Empat Tersangka Korupsi Dana PEN, Minta Kejari Sampang Usut Aktor Utama
Baca Sebelumnya

Intip Kecanggihan Tecno Phantom V Flip 5G, Ponsel Layar Lipat Pertama Milik Tecno

Baca Selanjutnya

Tina Ellisa, Putri Bengkulu 2023 Bicara Pesona Bumi Rafflesia

Tags:

Kredit Fiktif BNI Syariah cabang Yogyakarta Kejari Yogyakarta tersangka korupsi

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar