Kajari Sleman: Penyidikan Dana Hibah Pariwisata Menunggu Hasil Perhitungan BPKP

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

21 Des 2023 04:20

Thumbnail Kajari Sleman: Penyidikan Dana Hibah Pariwisata Menunggu Hasil Perhitungan BPKP
Kajari Sleman Widagdo, di hari terakhir menjabat di kantornya, (20/12/2023). (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Di hari terakhir masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Widagdo SH, Rabu (20/12/2023) menegaskan proses penyidikan perkara dana hibah Pariwisata Pemkab Sleman tahun anggaran 2020 masih terus berjalan.

Widagdo menyebutkan, walau telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2023 dan belum ada tersangkanya hingga saat ini, penanganan perkara oleh Kejari Sleman tetap sesuai dengan koridor, maupun petunjuk dan arahan pimpinan di atasnya.

Meski terkesan lamban, dia memastikan kini proses penyidikan yang dilakukan Kejari Sleman telah mengerucut.

"Tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dan mengarah siapa yang akan jadi tersangka," ungkapnya.

Baca Juga:
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Meski begitu dirinya tidak menampik perlu kehati-hatian dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pariwisata Pemkab Sleman tahun anggaran 2020 ini.

"Saat ini kami tinggal menunggu hasil perhitungan  dari BPKP terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Serta kesimpulan keterangan ahli dari salah satu perguruan tinggi di Semarang," imbuhnya.

Widagdo membenarkan ada kucuran dana dari Pusat dan diterimakan kepada kelompok masyarakat. Untuk itulah keterangan ahli dibutuhkan menyangkut mekanisme pelaksanaan program dana hibah pariwisata ini. Dana hibah tersebut memiliki pagu Rp 68,5 miliar dan yang ditransfer dari Kemenparekraf RI ke Pemkab Sleman senilai Rp 49,7 miliar.

Keberadaan hibah pariwisata dimaksudkan untuk membantu Industri pariwisata sektor perhotelan sebanyak 92 hotel dan 45 restoran senilai Rp 27.5 miliar. Dana hibah bagi hotel dan restoran sesuai prosedur. Dana tersebut langsung diterimakan kepada yang berhak.

Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?

Lalu sebesar 1,5 persen dari total dana hibah ini  digunakan sebagai biaya operasional dan review aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Sementara dana hibah yang diperuntukan bagi kelompok masyarakat senilai Rp 17,1 miliar inilah yang kemudian jadi kasus dan ditangani oleh Kejari Sleman.

Rencana semula dana hibah tersebut hanya diperuntukan bagi 60 kelompok masyarakat pengelola desa wisata yang terdaftar di dinas pariwisata Sleman. Namun, dalam prosesnya  jumlahnya menjadi berkembang. Dana hibah tadi ternyata disalurkan kepada 244  kelompok masyarakat pengelola desa wisata.

Akibatnya selain instansi terkait, para penanggung jawab ke 200 lebih kelompok masyarakat itu kemudian dipanggil dan satu persatu untuk di BAP. Inilah salah satu faktor yang  mengakibatkan proses penanganan perkara tadi memakan waktu cukup lama.

Widagdo yang sebentar lagi beralih tugas ke Badan Diklat Kejaksaan RI dalam kesempatan ini juga menyampaikan permintaan maaf.

"Mohon maaf jika ada yang kekurangan dalam melayani masyarakat. Terutama pada saat menjalankan tugas sebagai Kajari Sleman," sebutnya.

Widagdo meyakini proses penanganan penyidikan dana hibah pariwisata tahun 2020 ini akan dituntaskan oleh penggantinya.

Perlu diketahui, dana hibah dari Pemerintah Pusat ini disalurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI ke Pemkab Sleman tahun anggaran 2020.

Adapun tujuan utama dana hibah pariwisata untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat itu sedang mengalami gangguan finansial. Serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.

Dengan kata lain, dana hibah tersebut sebetulnya ditujukan untuk pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19. Pasca Presiden RI Joko Widodo secara resmi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan tersebut dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. (*)

Baca Sebelumnya

Kisah Pilu Katenen, Warga Miskin Pacitan yang Hidup Bertopang Sokongan Tetangga

Baca Selanjutnya

Rupiah Tercatat Melemah 9 Poin, di Posisi Rp 15.520 Per Dolar AS

Tags:

Hibah Pariwisata Sleman Kejari Sleman BPKP DIY Pemkab Sleman

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar