Jaksa Tolak Periksa Saksi Ahli Sri Purnomo, Sebut Kesaksian Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak Relevan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

6 Mar 2026 21:17

Thumbnail Jaksa Tolak Periksa Saksi Ahli Sri Purnomo, Sebut Kesaksian Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak Relevan
Saksi ahli hukum pemilu Teguh Purnomo memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat, 6 Maret 2026. JPU menyatakan keterangan saksi ahli tersebut tidak relevan dengan perkara yang disidangkan karena berfokus pada regulasi pemilu. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah tegas dengan menolak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Keputusan ini diambil dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Jumat, 6 Maret 2026.

JPU menilai keterangan yang disampaikan oleh Teguh Purnomo, ahli hukum pemilu dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Kebumen, sama sekali tidak menyentuh substansi perkara yang sedang disidangkan.

Jaksa Hasti Novindari menegaskan bahwa fokus tuntutan mereka adalah mengenai penyalahgunaan wewenang Sri Purnomo saat menjabat sebagai bupati, bukan kapasitasnya sebagai peserta pemilu.

Menurut Hasti, apa yang diterangkan oleh ahli hukum pemilu tersebut melenceng dari konstruksi hukum yang diajukan jaksa.

Baca Juga:
Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pihak kejaksaan menekankan bahwa terdakwa dihadirkan di kursi pesakitan atas dugaan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara melalui dana hibah pariwisata, sehingga perdebatan mengenai regulasi kampanye dianggap tidak relevan.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang, Teguh Purnomo sebelumnya sempat memaparkan kerentanan penyalahgunaan anggaran pemerintah oleh petahana berdasarkan Undang-Undang Pilkada. Namun, paparan tersebut justru memicu kritik tajam dari berbagai pihak yang memantau jalannya persidangan.

Pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, kembali menyampaikan pihaknya mencium adanya aroma rekayasa dalam pemilihan saksi-saksi yang dihadirkan oleh kubu Sri Purnomo. Arifin menduga keterangan para saksi meringankan selama beberapa kali persidangan terakhir telah dikondisikan atau sengaja dirancang demi menyelamatkan terdakwa dari jerat hukum.

Ia menyoroti kehadiran Nur Cahyo Probo yang dianggap sebagai loyalis lama Sri Purnomo dengan rekam jejak politik yang sumir. Arifin menilai kesaksian Nur cenderung mengarang dan justru mempermalukan diri sendiri karena isinya yang dinilai tidak berdasarkan fakta objektif.

Baginya, majelis hakim memiliki ketajaman untuk membedakan mana kesaksian yang jujur dan mana yang merupakan bagian dari skenario pembelaan.

Kecurigaan senada diarahkan kepada Ibnu Darpito, eks Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman. Dalam kesaksian sebelumnya, Ibnu mengaku tidak mengetahui adanya hibah pariwisata tersebut dan baru mengetahuinya belakangan.

Arifin menduga Ibnu sengaja memainkan drama untuk mengarahkan opini bahwa bantuan tersebut digunakan untuk kepentingan politik pihak lain, sembari mencoba memengaruhi saksi lain untuk memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa.

Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi para saksi di persidangan. Arifin mengingatkan bahwa setiap keterangan yang tidak benar di bawah sumpah dapat berimplikasi pidana sesuai Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu.

Ia meyakini bahwa hakim akan menggunakan kewenangannya untuk mengabaikan keterangan saksi yang terbukti direkayasa dan tetap berpijak pada fakta-fakta hukum yang lebih kuat dalam memutus perkara ini. (*)

Baca Juga:
Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Baca Sebelumnya

Resmikan Kampung Kerren, Pesantren Nurul Jadid Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pesisir

Baca Selanjutnya

Bupati Setyo Wahono Dampingi Menteri Lingkungan Hidup Pimpin Korve Kebersihan di Pasar Wisata Bojonegoro

Tags:

Korupsi Hibah Pariwisata Sri Purnomo Pengadilan Tipikor Yogyakarta Berita Sleman Saksi Meringankan Skenario Persidangan Hukum Pemilu Penyalahgunaan Wewenang

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Bupati Sleman Harda Kiswaya Resmikan Jembatan Jatra Winongo Senilai Rp 1,6 Miliar

17 April 2026 10:20

Bupati Sleman Harda Kiswaya Resmikan Jembatan Jatra Winongo Senilai Rp 1,6 Miliar

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H