Jadi Calo di Pengadaan Tanah YAKKAP I, Lansia 70 Tahun Ditahan Kejati DIY

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

5 Feb 2025 05:00

Thumbnail Jadi Calo di Pengadaan Tanah YAKKAP I, Lansia 70 Tahun Ditahan Kejati DIY
Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan. Tersangka MS dibawa ke Lapas kelas II  A Yogyakarta untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap MS (70) warga Sleman, dalam kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan tanah di Sindutan Kulon Progo.

Proyek pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) yang merupakan yayasan yang dibentuk oleh BUMN PT Angkasa Pura I untuk program Tunjangan Hari Tua (THT) bagi karyawannya yang akan pensiun. 

Menurut Aspidsus Kejati DIY  M Anshar Wahyuddin, perkara ini berawal dari arahan dalam Meeting of Minute tanggal 21 Juli 2016 yang memberikan rekomendasi kepada Dana Pensiun Angkasa Pura (Dapera) dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara YIH Yogyakarta.

Selanjutnya sekitar awal bulan Agustus 2016 pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis.

"Nah, sekitar bulan Agustus 2016 pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar menawar harga tanah. Untuk mengelabui bahwa harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar, maka seolah-olah dilakukan apraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP)," ujar Anshar dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka pada Selasa, 04 Februari 2025.

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Namun kenyataannya, penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS.

 

Foto Aspidsus Kejati DIY  M Anshar Wahyuddin didampingi Kasidik Kejati DIY Bagus Kurnianto dan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan saat memberikan keterangan. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)Aspidsus Kejati DIY  M Anshar Wahyuddin (kiri)  didampingi Kasidik Kejati DIY Bagus Kurnianto dan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan saat memberikan keterangan. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)


 
Lebih lanjut diungkapkan, dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar  Rp9.385.425.000, yang rencananya digunakan untuk melakukan pengadaan tujuh bidang tanah seluas +/- 6.981 m². Namun kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689 m².

Baca Juga:
Tilep Duit Rp239 Juta, Kades Bandar Pacitan MW Jadi Terlapor Kasus Korupsi

"Tersangka MS bersama-sama dengan pengurus YAKKAP pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I. Berdasarkan hasil audit BPK RI dalam Laporan Hasil Audit Nomor : 121/S/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.292.925.000," ungkapnya.

Selama dalam proses penyidikan, jaksa penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.440.000.000,- atau Rp 1,44 Miliar  

M Anshar menyebutkan, tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

"Untuk kepentingan penyidikan mulai 4 Februari 2025 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka MS di Lapas kelas II  A Yogyakarta selama 20 hari ke depan," ujar Anshar. 

Selain tersangka MS dalam perkembangannya juga mengarah adanya keterlibatan pengurus YAKKAB I. Meski begitu saat ini pengurus tersebut ternyata tengah menghadapi proses hukum juga di wilayah Jawa Tengah.

Kasus ini terungkap saat YAKKAP I minta pendampingan atau permohonan bantuan hukum ke bidang Datun Kejati DIY. Karena persoalan tersebut tidak kunjung selesai maka diserahkan ke Pidsus Kejati DIY untuk dilakukan tindakan hukum.

 

Baca Sebelumnya

Sejak April 2024, Cicit Pangeran Kanduruhan Raja Sumenep Berkiprah Usaha Budidaya Lobster di Indonesia dan di Vietnam

Baca Selanjutnya

BRI Kotapinang Hadiri Pengukuhan MUI Labusel, Harapkan Amanah dan Perkuat Hubungan

Tags:

Tipikor Kejati DIY Kajati DIY YAKKAP I tersangka Makekar Tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I Pidsus Kejati DIY Penkum Kejati DIY Puspenkum Kejagung

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar