BREAKING NEWS! Mantan Kadis Kominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Naufal Ardiansyah

25 Sep 2025 16:54

Headline

Thumbnail BREAKING NEWS! Mantan Kadis Kominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya
Tersangka Eka Surya Prihantoro (rompi merah) dibawa ke Lapas Kelas II A Kota Yogyakarta untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Eka Surya Prihantoro (ESP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif yang merugikan keuangan negara sekitar Rp3 miliar.

Penetapan tersangka yang saat ini menjadi Staf Ahli Bupati Sleman tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati DIY, Bagus Kurnianto, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, Kamis sore, 25 September 2025.

Bagus Kurnianto menjelaskan kasus ini berpusat pada pengadaan layanan bandwidth internet tambahan yang diduga tidak berdasarkan kajian kebutuhan dan tidak dibutuhkan oleh Dinas Kominfo Sleman.

"Tersangka ESP, yang menjabat Kepala Dinas Kominfo Sleman berdasarkan SK Bupati Sleman Nomor: 04/Kep.KDH/PS/D.4/2018, diduga telah menganggarkan dan melaksanakan pengadaan langganan bandwidth internet dari ISP-3 (PT MSD) sejak November 2022 hingga 2024," ujar Bagus Kurnianto.

Baca Juga:
Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Disebutkannya, penganggaran tersebut dilakukan tanpa adanya kajian kebutuhan, padahal sebelumnya Diskominfo Sleman sudah berlangganan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT. SIMS) dan ISP-2 (PT. GPU), yang laporan bulanannya menunjukkan tingkat konsumsi bandwidth yang sudah mencukupi.

Foto Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati DIY, Bagus Kurnianto (kiri), didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, saat memberikan keterangan pada wartawan Kamis sore 25 September 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati DIY, Bagus Kurnianto (kiri), didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, saat memberikan keterangan pada wartawan Kamis sore 25 September 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

Anggaran Fiktif dan Permintaan Uang

Total anggaran yang telah direalisasikan dan dibayarkan kepada ISP-3 (PT. MSD) mencapai Rp 3,9 miliar, rinciannya yakni tahun 2022 (November–Desember) Rp300 juta, tahun 2023 Rp1,8 miliar serta tahun 2024 Rp1,8 miliar.

Selain pengadaan bandwidth fiktif, Dinas Kominfo Sleman pada tahun 2023 hingga 2025 juga melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) dengan anggaran tahunan sebesar Rp198 juta dan memilih penyedia PT MSA.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menambahkan bahwa penambahan penyedia layanan bandwidth internet ISP-3 dan penyedia sewa Colocation DRC tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka ESP.

"Tersangka ESP diduga melakukan penambahan penyedia ini untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA yang totalnya mencapai Rp901 juta," kata Herwatan.

Berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik, perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka ESP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (sebagai sangkaan Kesatu Primair / Subsidiair). Atau, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama (sebagai sangkaan Kedua). Saat ini tersangka sudah dibawa ke Lapas Kelas II A Kota Yogyakarta untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. (*)

Baca Sebelumnya

Banyak Kasus Keracunan, Bupati Bandung Bakal Awasi Ketat Pelaksanaan Program MBG

Baca Selanjutnya

Trenggalek Soccer League Kembali Digelar, Berikut Drawing

Tags:

Korupsi Kejati DIY Sleman Eka Surya Prihantoro Diskominfo Sleman Pengadaan Fiktif Bandwidth Internet Kerugian Negara tersangka Kasidik Kasi Penkum Tindak Pidana Korupsi

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar