Dua Perangkat Desa Jabalsari Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Pelayanan dan Pembangunan Desa

13 Agustus 2026 19:48 13 Agt 2026 19:48

Sugeng Hariyadi, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dua Perangkat Desa Jabalsari Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Pelayanan dan Pembangunan Desa

Pemdes Jabalsari gelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi perangkat desa baru pada Kamis pagi, 13 Agustus 2026. (Foto: Hariya/Ketik.com)

KETIK, TULUNGAGUNG – Pemerintah Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi perangkat desa baru pada Kamis pagi, 13 Agustus 2026.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Jabalsari Nomor 35 Tahun 2026 dan Nomor 36 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, yang telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Jabalsari, Bapak Mahmudi, tertanggal 12 Agustus 2026.

Adapun dua pejabat perangkat desa yang resmi dilantik dan mengemban amanah baru tersebut adalah :

1. Samsul Arifin, S.Pd.I. yang diilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan.

2. Wildan Ahmad Afandi., yang dilantik sebagai Kepala Dusun (Kasun) Jabalan.

Sesuai dengan amar keputusan yang dibacakan, masa jabatan kedua perangkat desa yang baru dilantik ini terhitung sejak hari pelantikan hingga masing-masing mencapai usia 60 tahun, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Jabalsari Mahmudi mengucapakan selamat dan sukses kepada Saudara Samsul Arifin, S.Pd.I. sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Saudara Wildan Ahmad Afandi sebagai Kepala Dusun Jabalan.

"Sumpah jabatan yang baru saja saudara-saudara ucapkan bukanlah sekadar ikrar seremonial di hadapan kita yang hadir saat ini, melainkan janji suci kepada Allah SWT yang harus dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat," tutur Mahmudi.

"Kepada Saudara Samsu Arifin selaku Kasi Pelayanan, saya minta untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, ramah, transparan, dan tanpa membeda-bedakan warga," ujarnya.

"Kepada Saudara Wildan Ahmad Afandi selaku Kasun Jabalan, saudara adalah pengayom masyarakat di wilayah dusun. Jadilah jembatan komunikasi yang bijak dan selalu hadir di tengah-tengah warga Dusun Jabalan," sambungnya. 

Lebihan lanjut ia berpesan kepada perangkat yang baru dilantik maupun seluruh jajaran Pemerintah Desa Jabalsari, agar menjaga selalu integritas, loyalitas, serta kekompakan kerja. 

"Segera menyesuaikan diri, pelajari regulasi desa, dan utamakan musyawarah serta keterbukaan dalam menyelesaikan setiap persoalan warga," harapnya. 

Mahmudi juga berharap doa restu dari seluruh tokoh dan masyarakat Desa Jabalsari, agar kedua kasun yang baru dilantik tersebut dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan Desa Jabalsari.

"Dengan dilantiknya pejabat baru ini, yang bersangkutan berhak menerima penghasilan tetap (siltap) setiap bulan, tunjangan, serta penerimaan sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya. 

Di sisi lain, Surat Keputusan ini juga menegaskan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila melakukan tindakan yang melanggar hukum atau aturan yang berlaku.

Acara pelantikan berjalan dengan khidmat dan lancar, dihadiri oleh Kepala DPMD Tulungagung Hari Prastijo beserta jajaran, jajaran Forkopimcam Sumbergempol, Kepala Desa Jabalsari Mahmudi bersama, Perangkat Desa setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lembaga Desa Jabalsari sekaligus perangkat terlantik bersama keluarga. 

Melalui pengisian posisi Kasi Pelayanan dan Kasun Jabalan ini, Kepala Desa Jabalsari berharap kinerja pemerintahan desa semakin solid, responsif, dan dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Desa Jabalsari. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perangkat Desa Pelantikan Kepala Dusun Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol Tulungagung