Warga Dusun Crabak Pacitan Tuntut Kasun E Mundur, Buntut Asmara dengan PPPK Beristri

19 September 2026 17:28 19 Sep 2026 17:28

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Warga Dusun Crabak Pacitan Tuntut Kasun E Mundur, Buntut Asmara dengan PPPK Beristri

Ilustrasi warga Dusun Crabak, Desa Piton, Kecamatan Punung, menyampaikan tuntutan agar kepala dusun mundur setelah video yang diduga memperlihatkan yang bersangkutan bersama seorang pria di hotel beredar di masyarakat, Selasa, 15 September 2026. (Foto: Dok. Ketik)

KETIK, PACITAN – Beredarnya video penggrebekan seorang perempuan yang diduga Kepala Dusun Crabak, Desa Piton, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, bersama seorang pria di sebuah hotel memicu tuntutan dari sebagian warga agar yang bersangkutan mundur dari jabatannya.

Tuntutan tersebut disampaikan secara gamblang oleh warga Dusun Crabak setelah peristiwa E bersama pria berinisial P di Hotel Arjuna, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, beredar di masyarakat.

Warga RT 01/RW 05 Dusun Crabak, Desa Piton, Sukiman (65), membenarkan adanya tuntutan tersebut.

"Intinya warga memang tidak senang dan meminta yang bersangkutan turun atau mundur dari jabatan," kata Sukiman, Selasa, 15 September 2026.

Menurut Sukiman, persoalan dugaan hubungan E dengan P bukan hal baru yang diperbincangkan masyarakat. 

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti status maupun status hubungan keduanya.

"Katanya sudah nikah siri, tapi ya itu tidak bener kelakuannya sebagai kasun," ungkapnya.

Selain persoalan tersebut, Sukiman mengatakan sebagian warga juga menilai pendekatan Kasun E kepada masyarakat selama menjabat sebagai kepala dusun masih kurang.

"Pendekatan kepada masyarakat tidak ada, kurang. Warga berharap setelah dipilih menjadi kepala dusun ada perubahan menjadi lebih baik," ujarnya.

Sukiman mengatakan tuntutan agar kasun mundur sudah menjadi pembahasan beberapa waktu terakhir di tingkat RT.

Sementara itu, Kepala Desa Piton Arief Nugroho mengatakan pemerintah desa tidak dapat langsung mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

"Kalau memang ada laporan, kami tetap harus melihat bukti. Kami juga harus konfirmasi kepada yang bersangkutan dan masyarakat. Saya harus objektif," ujarnya.

Arief juga menegaskan pemberhentian perangkat desa memiliki prosedur yang harus dilalui.

"Proses pemberhentian tidak serta-merta. Kalau sampai ada persoalan hukum, yang repot juga pemerintah desa," katanya.

Hingga saat ini, Arief mengatakan belum ada laporan resmi dari warga yang diterima pemerintah desa terkait persoalan tersebut.(*)

 

 

Tombol Google News

Tags:

Sukiman Warga Ernawati Kasun Kepala Dusun Crabak Warga Dusun Crabak Desa Piton Kecamatan punung kabupaten pacitan Tuntutan Warga Kasun Mundur Video Hotel Perangkat Desa Pemerintah Desa Berita pacitan Info Pacitan