Oknum PNS Kota Tegal Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan, Karir di Ujung Tanduk

Jurnalis: Suherman
Editor: Rahmat Rifadin

19 Nov 2025 16:06

Thumbnail Oknum PNS Kota Tegal Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan, Karir di Ujung Tanduk
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

KETIK, TEGAL – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan inisial A.W., yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, saat ini sedang menghadapi tuduhan serius terkait dugaan perselingkuhan dengan sejumlah istri orang.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah beberapa korban melaporkan merasa sangat dirugikan oleh tindakan tersebut.

Richard Simbolon, seorang pengacara yang mewakili salah satu korban, menyatakan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kota Tegal untuk diproses lebih lanjut.

"Tindakan yang dilakukan oleh oknum PNS ini sangat tidak terpuji dan sama sekali tidak mencerminkan perilaku seorang abdi negara yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat," tegas Simbolon saat berbicara kepada awak media,Rabu 19 November 2025.

Baca Juga:
CCTV Jadi Bukti! Polres Batu Tetapkan Tersangka Anggota DPRD Blitar Diduga Zina dengan Polwan

Simbolon menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh A.W. berpotensi melanggar norma etika yang berlaku dan mengarah pada tindakan perzinahan yang dapat memiliki konsekuensi hukum.

"Kami mempertimbangkan dengan serius untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, jika semua unsur yang diperlukan terpenuhi," tambahnya.

Saat ini, pihak korban masih menunggu hasil dari proses pemeriksaan kode etik yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tegal.

"Setelah proses kode etik ini selesai, kami akan mengambil langkah selanjutnya untuk membuat laporan pidana, tentu saja dengan persetujuan dari klien kami," jelas Simbolon.

Baca Juga:
‎Oknum Anggota DPRD Kota Blitar Penuhi Panggilan Polres Batu Soal Dugaan Perzinaan

Sementara itu, Setiyo Wibowo, Auditor Madya Inspektorat Kota Tegal, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami akan segera mengadakan rapat dengan dinas terkait untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil selanjutnya," ujarnya.

Namun, Setiyo Wibowo belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai sanksi yang mungkin akan diberikan kepada oknum PNS yang bersangkutan.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, sanksi yang diberikan bisa mencapai pemberhentian tidak hormat. Namun, kita harus melihat dulu bagaimana prosesnya nanti," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Buruh Brebes Geruduk Kantor Bupati Tuntut Kenaikan UMK Sebesar 55 Persen

Baca Selanjutnya

Anjlokan KA Barang Ganggu Operasional, Sejumlah Kereta di Surabaya Terlambat

Tags:

PNS Kota Tegal perselingkuhan Inspektorat Kota Tegal Norma Etika Undang -Undang Perlindungan Perempuan

Berita lainnya oleh Suherman

Kota Tegal Masuk 10 Besar Kota Toleran, Walkot: Keberagaman Adalah Anugerah

18 April 2026 19:10

Kota Tegal Masuk 10 Besar Kota Toleran, Walkot: Keberagaman Adalah Anugerah

Truk Tractor Head Tabrak Pohon di Tarub Tegal, Sopir Selamat

18 April 2026 14:35

Truk Tractor Head Tabrak Pohon di Tarub Tegal, Sopir Selamat

Dorong Modernisasi, Bupati Tegal Serahkan Alsintan dan Bibit Unggul ke Petani

15 April 2026 20:45

Dorong Modernisasi, Bupati Tegal Serahkan Alsintan dan Bibit Unggul ke Petani

Harga Plastik Naik, Diskopukmdag Kabupaten Tegal Minta UMKM Beralih ke Kemasan Alternatif

15 April 2026 19:41

Harga Plastik Naik, Diskopukmdag Kabupaten Tegal Minta UMKM Beralih ke Kemasan Alternatif

Ledakan Bus Bonek di Tol Suradadi, Polres Tegal Evakuasi 4 Korban Luka

13 April 2026 09:10

Ledakan Bus Bonek di Tol Suradadi, Polres Tegal Evakuasi 4 Korban Luka

Bupati Tegal Jadi Wisudawan Magister Manajemen UPS

11 April 2026 21:10

Bupati Tegal Jadi Wisudawan Magister Manajemen UPS

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend