KETIK, SURABAYA – Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN.
Terkait dengan pajak beras, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa bahan pangan beras, baik medium maupun premium tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
“Tidak ada, medium dan premium tidak. Pangan tidak kena pajak apapun (termasuk) yang (terkena pajak) 12 persen," terangnya saat di Surabaya pada Jumat 20 Desember 2024.
Zulhas menekankan bahwa bahan pangan seperti beras dengan jenis apapun tidak akan dikenakan pajak.
"Mau beras medium atau premium sama harganya tidak tambah PPN 12 persen. Tidak ada PPN untuk medium dan premium,” ucap Ketua Umum PAN ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomi Airlangga Hartarto menyebut hal ini sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari.
"Paket kebijakan ekonomi ini juga sebagai respon pemerintah atas kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12% yang akan berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan Tarif PPN ini juga sudah sesuai dengan amanat UU yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," tulis Airlangga Hartarto melalui X @airlangga_hrt.
Airlangga menambahkan tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN.
"Diantaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air," terangnya. (*)
Menko Pangan Tegaskan Beras Tak Akan Kena Pajak 12 Persen
20 Desember 2024 20:05 20 Des 2024 20:05
Shinta Miranda, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat meninjau salah satu pasar di Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Tags:
PPN PPN 12 persen Menko Pangan Zulhas Zulkifli Hasan beras tak kena pajak Beras surabayaBaca Juga:
Pedagang di Surabaya Ungkap Nasib Kambing dan Sapi Kurban yang Tak Laku Terjual saat IduladhaBaca Juga:
PT SIER dan Holding BUMN Danareksa Bagikan 3.000 Daging Kurban Perkuat Ekonomi KerakyatanBaca Juga:
Mahasiswa Untag Surabaya Sukses Gelar Kompetisi Cheerleading “Hype Wave Motion 2026”Baca Juga:
Pemanasan Jelang 5th CFF 2026, Ratusan Pecinta Film Surabaya Tukar Ide di Nyabar Universitas CiputraBaca Juga:
Khofifah Tinjau Cek Kesehatan Gratis untuk Ribuan Driver Gojek di SurabayaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trending
Kepala SD di Pemalang Tahan Tangis Usai Terima SK Penugasan, Praktisi Hukum: Jangan Jadikan ASN Korban Kebijakan
Ratusan Guru dan Kepsek Pemalang Terima SK Penugasan, Sejumlah Kepala SD Kecewa Dipindah Jauh dari Domisili
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang Dibangun di Kanjuruhan, PDI Perjuangan: Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Kolonial
