KETIK, SURABAYA – Ivan Sugiamto terdakwa kasus memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh jaksa penuntut.
Surat tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus dan Galih Riana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa atas nama Ivan Sugiamto secara sah dan menyakinkan menuntut dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 5 Juta subsider 1 bulan kurungan," ucap Ida Bagus, Rabu, 19 Maret 2025.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Billy Hadiwiyanto menyatakan akan melakukan pledoi. “Kami akan melakukan pledoi pekan depan yang Mulia,”ucapnya.
Dalam surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana kejadian tersebut bermula dari anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban sempat mengejek anak terdakwa dengan sebutan anjing pudel.
Hal ini membuat terdakwa mendatangi sekolah korban. Saat itu, terdakwa langsung menyuruh korban yang merupakan siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujut serta menggonggong layaknya seekor anjing.
Kejadian ini membuat Ivan langsung ditangkap usai turun dari pesawat usai sebelumnya orang tua korban melapor ke polisi Polrestabes Surabaya.
Dengan perbuatan ini terdakwa Ivan Sugiamto dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang undang perlindungan anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (*)
Ivan Sugiamto Terdakwa Penyuruh Siswa SMK Gloria 2 Mengonggong Dituntut 10 Bulan Penjara
19 Maret 2025 17:16 19 Mar 2025 17:16
Moch Khaesar, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Ivan Sugiamto terdakwa penyuruh siswa SMK Gloria 2 menggonggong hanya pasrah usai dituntut 10 bulan penjara, Rabu, 19 Maret 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Tags:
Ivan Sugiamto Penyuruh siswa SMK Gloria 2 gonggong PN Surabaya Pengadilan Jaksa penuntut umum Hukum di SurabayaBaca Juga:
Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-KorupsiBaca Juga:
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 MBaca Juga:
Pemantau Peradilan Sebut Kekecewaan Pengacara Terdakwa Sri Purnomo Sebagai "Lagu Lama" di Sidang TipikorBaca Juga:
Dugaan Kesaksian Palsu di Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Pemantau: Ada Indikasi SettinganBaca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN SurabayaBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Tekanan Fiskal Menguat, TPP Bondowoso Diminta Jadi Motor Inovasi Desa
