JPU Tuntut 25 Terdakwa Siwalan Party 1 Tahun, Kuasa Hukum Minta Fasilitas Kesehatan

5 Mei 2026 17:00 5 Mei 2026 17:00

Fitra Herdian, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail JPU Tuntut 25 Terdakwa Siwalan Party 1 Tahun, Kuasa Hukum Minta Fasilitas Kesehatan

Terdakwa kasus Siwalan Party ketika keluar dari ruang sidang PN Surabaya, Selasa, 5 Mei 2026. (Foto: Andy for Ketik)

KETIK, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 hingga 1,6 tahun penjara pada 25 terdakwa kasus Siwalan Party. Hal ini terungkap pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 5 Mei 2026.

Pada agenda sidang, JPU Deddy Arisandi membaca tuntutan terhadap 25 terdakwa. Tuntutan yang diberikan oleh jaksa terbagi dalam dua kelompok, yaitu 12 orang dituntut 1 tahun sedangkan 13 terdakwa lainnya tuntut 1 tahun 6 bulan penjaga.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang menilai tuntutan itu tergolong tinggi.

"Kami menganggap tuntutan ini cukup berat, cukup tinggi," katanya usai sidang.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam surat tuntutan jaksa mencantumkan sejumlah pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan. Para jemaah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan yang menjadi salah satu faktor yang meringankan.

Kendati demikian, jaksa juga menilai beberapa terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan kurang kooperatif, hal ini yang memberatkan para terdakwa.

"Kami berharap majelis hakim bisa lebih mempertimbangkan sisi kemanusiaan, karena memang kami tahu semua terdakwa ini dalam kondisi sebagian besar mengidap penyakit menular," ungkapnya.

Lebih lanjut, Junior juga memohon agar para terdakwa mendapat perawatan di luar rutan mengingat keterbatasan fasilitas tersebut di rumah tahanan.

"Kalau memang diperlukan untuk pengobatan keluar dari rutan kami akan minta. Tapi untuk saat ini dari beberapa terdakwa belum pernah mengajukan," ujarnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Junior menjelaskan pasal itu mengatur larangan mempertontonkan di muka umum pertunjukan atau materi bermuatan pornografi, termasuk ketelanjangan, persenggamaan, hingga eksploitasi seksual. (*)

Tombol Google News

Tags:

Siwalan party PN Surabaya Pengadilan Surabaya Kasus Siwalan Party Jpu Surabaya Berita Surabaya Info Surabaya