AJB Nomor 983 Sudah Muncul di Perkara Perdata, Kuasa Hukum Umar Faruk: Tuntutan Jaksa Bukan Vonis

28 Mei 2026 20:40 28 Mei 2026 20:40

Mat Jusi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail AJB Nomor 983 Sudah Muncul di Perkara Perdata, Kuasa Hukum Umar Faruk: Tuntutan Jaksa Bukan Vonis

Kuasa hukum H. Umar Faruk, Fariz El Furqoni, memberikan keterangan terkait perkara hukum yang tengah berjalan di Sampang, Kamis, 28 Mei 2026. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Kuasa hukum H. Umar Faruk, Fariz El Furqoni, menanggapi berkembangnya narasi publik terkait perkara hukum yang menyeret kliennya.

Ia menilai, kesimpulan yang mengarah pada anggapan bersalah hanya karena adanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan kekeliruan dalam memahami proses peradilan pidana.

Menurutnya, perkara yang tengah berjalan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah lebih dahulu diperiksa dan diputus dalam perkara perdata.

Dalam keterangannya di Sampang, kuasa hukum menegaskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 983 tertanggal 19 Mei 2016 bukanlah dokumen yang baru muncul dalam perkara pidana.

Dokumen tersebut, kata dia, telah diketahui dan dipersoalkan dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Spg yang diajukan oleh Ratnaningsih Listyowati.

“AJB Nomor 983 itu sudah muncul dan menjadi dasar dalam perkara perdata. Oleh karena itu, keterangan yang seolah-olah menyatakan tidak mengetahui AJB bernomor harus dinilai tidak konsisten. Ini menyangkut fakta pokok perkara,” ujar Fariz El Furqoni. Kamis, 28 Mei 2026.

Ia juga menyoroti keterangan pihak lain dalam perkara ini, yakni Radrigo Amaranto. Menurutnya, dalam perkara perdata, Radrigo telah mengetahui rangkaian peristiwa terkait AJB, pinjaman bank, serta penggunaan dana sebesar Rp1 miliar. Namun dalam perkara pidana, keterangan yang muncul dinilai berubah dan menjauh dari fakta yang telah tercatat sebelumnya.

“Radrigo bukan saksi netral karena memiliki kepentingan langsung dalam perkara ini. Karena itu, keterangannya tidak boleh diterima secara mentah, apalagi jika bertentangan dengan putusan perdata,” katanya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa pokok perkara pidana ini tidak hanya berkaitan dengan hasil uji laboratorium forensik (Labfor) mengenai tanda tangan, melainkan apakah H. Umar Faruk terbukti mengetahui dugaan kepalsuan AJB sejak tahun 2016.

Ia menyebut, hingga saat ini tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan kliennya membuat, memerintahkan pembuatan, atau mengetahui adanya dugaan kepalsuan dokumen tersebut pada saat digunakan.

“Labfor hanya menjelaskan identik atau tidaknya tanda tangan. Labfor tidak membuktikan niat jahat maupun pengetahuan terdakwa,” ujarnya.

Fariz El Furqoni juga menegaskan bahwa penggunaan AJB tersebut dilakukan melalui jalur resmi, yakni melalui notaris/PPAT dan diproses di Kantor Pertanahan.

Sertifikat atas nama H. Umar Faruk disebut telah menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara perdata hingga tingkat kasasi.

Selain itu, ia meminta agar publik tidak menyamakan tuntutan jaksa dengan putusan pengadilan.

Menurutnya, dalam sistem hukum pidana, hanya majelis hakim yang berwenang menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa.

“Tuntutan jaksa bukan vonis. Kami meminta semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah dan menunggu putusan majelis hakim,” katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

H Umar Faruk AJB Jaksa penuntut umum Info Sampang Fariz El Furqoni Ratnaningsih Listyowati Radrigo Amaranto Sampang Ajb Nomor 983 perkara pidana Perkara Perdata Berita Sampang