KETIK, SURABAYA – Warga Kalilom Lor Indah, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Surabaya protes 6 tiang listrik di kampung mereka karena bikin celaka warga. Tiang listrik yang berdiri di tengah jalan kampung itu sering ditabrak warga.
Karana tidak ingin terus jatuh korban, mereka memprotes dengan mengadu ke Komisi C DPRD Surabaya, Senin (15/1/2024).
Komisi C DPRD Kota Surabaya mengadakan rapat dengar pendapat dengan warga RW 10 Kelurahan Kalikedinding, Kenjeran, Surabaya serta perwakilan instansi terkait, yakni PLN ULP Kenjeran, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, dan Dinas Perhubungan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan bila ada warga yang ingin memindahkan tiang listrik yang berdiri atau menancap di tanah warga tanpa izin dan dimintai biaya oleh PLN, pihaknya akan melayani aduan masyarakat terkait pemindahan tiang listrik.
"Banyak beredar pemberitaan terkait pemindahan tiang listrik dan dikenai biaya besar, kami dengan senang hati akan melayani masyarakat terkait permasalahan tersebut. Kami menyesalkan pihak PLN yang memberikan tarif yang cukup besar kepada pelanggan hanya untuk memindahkan tiang listrik yang berada di tanahnya pelanggan itu sendiri," ujarnya.
Baktiono menambahkan kejadian-kejadian seperti ini sudah seharusnya tidak terjadi di Kota Surabaya. Ada miskomunikasi yang terjadi antara pemerintah kota dan instansi terkait.
"Tiang listrik itu digeser sedemikian rupa karena ada proyek saluran atau paving di pinggir jalan. Maka koordinasi antar instansi pemerintah harusnya lebih ditingkatkan karena jika tiang listrik ditaruh di tengah kan berbahaya bagi warga sekitar juga," ujarnya.
Menurutnya, apabila PLN yang memasang tiang listrik di atas tanah warga, PLN seharusnya membayar sewa kepada pemilik lahan tersebut.
"Apabila warga ingin menghendaki tiang listrik tersebut dipindah, PLN tidak boleh semena-mena untuk mendirikan tiang listrik tanpa izin pemilik lahan" kata Baktiono.
Baktiono menegaskan jika ada warga yang mengalami hal tersebut, silakan mengadukan permasalahan tersebut dengan disertai bukti berupa foto atau video kepada Komisi C DPRD Surabaya.
"Kami akan melayani warga yang ingin hearing terkait persoalan tiang listrik dengan catatan membawa bukti berupa foto atau video maupun data pendukung lainnya," pungkas Politisi PDIP ini. (*)
Permasalahan Tiang Listrik, DPRD Surabaya: Harusnya PLN Bayar Sewa ke Warga
16 Januari 2024 05:35 16 Jan 2024 05:35
Shinta Miranda, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ketua Komisi C DPRD Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Tags:
Tiang listrik di Surabaya DPRD Surabaya Baktiono Komisi C DPRD Surabaya Ketua Komisi CBaca Juga:
DPRD Surabaya Sarankan Tutup Titik Parkir Tak Berlakukan Sistem DigitalisasiBaca Juga:
DPRD Surabaya Usulkan Peremajaan Armada Sampah Ramah LingkunganBaca Juga:
DPRD Surabaya Kawal Program Dandan Kampung, Dorong Partisipasi WargaBaca Juga:
DPRD Surabaya Gelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Santuni Ratusan Anak YatimBaca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Peran Penting RT/RW Jalankan DTSEN PemkotBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK
