KETIK, SURABAYA – Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sekitar 20 persen pemohon perceraian disebabkan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Dari jumlah perkara yang diterima PA Surabaya selama 1 semester awal 2024 mencapai 3.927 pemohon. Dari jumlah itu, terdiri dari 853 permohonan cerai talak dan 2.074 cerai gugat.
Dari pemohonan itu, hakim hanya mengabulkan sekitar 60 persen dari jumlah permohonan yang diterima, yakni sekitar 2.275 perkara. Dari jumlah itu, terdiri dari cerai talak 625 perkara dan cerai gugat 1.650 perkara
"Bukan hanya judol ya, pinjol juga ada ya, keduanya rata-rata masuk dalam faktor ekonomi, namun tidak dijelaskan secara spesifik," kata Humas PA Surabaya Tamat Zaifudin, Jumat (19/7/2024).
Tamat menyebutkan, pemohon yang menyebutkan secara spesifik adanya judi online hanya 4 saja. Sedangkan, sisanya masuk dalam faktor ekonomi dan perselisihan terus menerus.
"Faktor terbesarnya di situ (Ekonomi dan perselisihan), untuk judol sekitar 10 persen, pinjol juga 10 persen dari total 2182 faktor penyebab secara keseluruhan," ujarnya.
Tamat menegaskan, jumlah itu meningkat dibanding semester awal di tahun 2023 lalu. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun detikJatim menyebutkan, Perselisihan terus menerus masih mendominasi penyebab perceraian yakni sebanyak 1.312 perkara. Lalu, disusul 1.090 faktor ekonomi dan 2 judi.
Tamat berharap masyarakat kian sadar akan dampak buruk hingga bahaya dari judol dan pinjol yang dilakukan. Serta, diperlukan dukungan, sosialisasi, hingga penindakan dari sejumlah pihak terkait hal itu.
"Untuk usianya variatif ya, tapi yang paling dominan mulai 30 sampai 40 tahunan, ada juga yang 70 sampai 80 tahunan," tuturnya. (*)
20 Persen Perceraian di Surabaya karena Judi Online dan Pinjol
19 Juli 2024 12:20 19 Jul 2024 12:20
Moch Khaesar, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Gedung Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Jumat (19/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Tags:
Perceraian karena Judi Online dan Pinjol cerai judi online Pinjaman Online Pengadilan PA SurabayaBaca Juga:
Diskominfo Aceh Singkil Ajak Masyarakat Jauhi Praktik Judi OnlineBaca Juga:
Kemensos Coret 11 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online di Awal 2026Baca Juga:
Markas Judol Internasional di Jakarta Barat Digrebek, Polisi Sita 75 Domain dan Tangkap 321 OrangBaca Juga:
Pererat Sinergi, Kapolres Kendal dan FKUB Bedah Isu Judi Online hingga Pengawasan TKABaca Juga:
“VVIP Arena” Disusupi Polisi, Praktik Judi Cupang Online Terkuak di PengadilanBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trending
Kepala SD di Pemalang Tahan Tangis Usai Terima SK Penugasan, Praktisi Hukum: Jangan Jadikan ASN Korban Kebijakan
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang Dibangun di Kanjuruhan, PDI Perjuangan: Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Kolonial
Kepsek Wanita Lansia Menangis Usai Dimutasi, Ormas 234 SC Kritik Kebijakan Pemkab Pemalang
