KETIK, SLEMAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan pemohon tersangka dr Raudi Akmal.
"Kami menghormati putusan praperadilan ini, dan selanjutnya kami masih akan mempelajari serta mengambil langkah-langkah setelah adanya putusan ini untuk dikaji lagi, sekaligus minta petunjuk dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY terhadap putusan ini," ujar Bambang Yunianto, Rabu 29 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil sidang pembacaan putusan praperadilan dengan nomor register 10/Pid.Pra/2026/PN Smn yang digelar di Ruang Cakra PN Sleman pada hari sebelumnya, Selasa 28 Juli 2026.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Ari Prabawa, yang mempertemukan pemohon praperadilan Raudi Akmal melalui tim kuasa hukumnya, Soepriyadi dan Rizal, melawan termohon Kajari Sleman yang diwakili oleh tim jaksa Basaria Marpaung, Siti Murharjanti, Rachma Aryani Tuasikal, , dan Indriastuti Yustiningsih.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dengan menyatakan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/M.4.11Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tidak sah secara hukum dan memerintahkan pembebasan pemohon praperadilan dari tahanan dengan biaya perkara ditetapkan nihil, sementara permohonan untuk selain dan selebihnya ditolak.
Kendati demikian, putusan tersebut juga memberikan legitimasi formil terhadap sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan. Hakim menilai bahwa tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT – 03/M.4.11/Fd.2/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 jo Berita Acara Penggeledahan di kediaman Meidyana Auliya Sashaputri dan Hj Kustini Sri Purnomo sah secara hukum karena telah mengantongi izin dari Ketua PN Sleman.
Penolakan terhadap sebagian besar petitum pemohon termasuk keabsahan rangkaian Surat Perintah Penyidikan sejak April 2023 beserta turunannya hingga Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 menunjukkan bahwa pondasi penanganan perkara secara formil tetap diakui.
Di sisi lain, Soepriyadi, selaku penasehat hukum pemohon menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru dan tidak mematuhi prinsip due process of law.
Menurut Soepriyadi, penetapan kliennya tersebut tidak sejalan dengan pertimbangan hukum dalam putusan perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tertanggal 27 April 2026 jo. putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT YYK dengan terdakwa Sri Purnomo, di mana dalam putusan yang saat ini tengah dalam proses kasasi tersebut dinyatakan bahwa Raudi Akmal tidak terlibat.(*)
