Sleman Jamin Hak Identitas Anak, Hapus Stigma Akta Kelahiran Tanpa Buku Nikah

6 Mei 2026 12:30 6 Mei 2026 12:30

Fajar Rianto, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sleman Jamin Hak Identitas Anak, Hapus Stigma Akta Kelahiran Tanpa Buku Nikah

Suasana ruang pelayanan di Kantor Dukcapil Kabupaten Sleman. Dukcapil Sleman terus bertransformasi memberikan pelayanan adminduk yang inklusif, memastikan setiap pemohon termasuk para ibu tunggal mendapatkan hak identitas bagi buah hati mereka dengan proses yang transparan. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Setiap anak yang lahir ke dunia memiliki hak dasar yang tidak boleh ditawar, yakni hak atas identitas. Di Kabupaten Sleman, komitmen ini diperkuat melalui kebijakan yang inklusif di mana status pernikahan orang tua bukan lagi menjadi penghalang bagi seorang anak untuk memiliki Akta Kelahiran.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sleman memastikan bahwa setiap anak, termasuk yang lahir dari orang tua tunggal atau pernikahan yang belum tercatat, tetap mendapatkan pengakuan negara yang setara.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 5 secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Pemerintah Kabupaten Sleman menyadari bahwa Akta Kelahiran adalah pintu masuk utama bagi anak untuk mengakses layanan dasar lainnya, seperti pendidikan hingga jaminan kesehatan yang krusial bagi masa depan mereka.

Menembus Batas Administrasi dan Status Hukum

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sleman, Drs Arifin, M Laws, menegaskan bahwa pemenuhan hak anak menjadi prioritas utama tanpa membedakan latar belakang hukum kelahirannya. Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan bermartabat.

"Apapun status pernikahan orang tua anak, anak akan mendapatkan pelayanan dan hak yang sama dalam pelayanan adminduk. Anak yang lahir dari orang tua tunggal atau pernikahan yang belum tercatat akan mendapatkan akta kelahiran sesuai dengan kondisi anak dan keluarga dalam memenuhi persyaratan," tegas Arifin, Rabu, 6 Mei 2026.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penelantaran hak anak yang sering kali disebabkan oleh konflik domestik atau hambatan administratif yang dialami orang tua di masa lalu. Selama ini, masih banyak anggapan di masyarakat bahwa mengurus Akta Kelahiran tanpa buku nikah adalah hal yang mustahil atau bahkan memalukan secara sosial. Stigma tabu inilah yang coba didobrak oleh Arifin, bersama jajarannya melalui pendekatan yang lebih humanis dan solutif.

Inovasi SPTJM sebagai Solusi Jitu

Salah satu instrumen penting yang mempermudah proses ini adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau yang akrab disebut SPTJM. Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016, SPTJM menjadi penyelamat bagi pemohon yang tidak dapat menunjukkan akta perkawinan atau buku nikah.

Ada dua jenis SPTJM yang sering digunakan: pertama, SPTJM kebenaran data kelahiran bagi mereka yang tidak memiliki surat keterangan lahir dari medis. Kedua, SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri bagi warga yang status hubungannya di Kartu Keluarga (KK) sudah tercatat sebagai suami istri namun belum memiliki dokumen fisik buku nikah secara resmi.

Foto Kepala Dinas Dukcapil Sleman Drs Arifin, MLaws. Dukcapil Sleman menjamin setiap anak di Bumi Sembada mendapatkan hak identitas yang setara tanpa diskriminasi status hukum orang tua melalui sistem pelayanan yang terintegrasi. (Foto: Fajar R/Ketik.com)Kepala Dinas Dukcapil Sleman Drs Arifin, MLaws. Dukcapil Sleman menjamin setiap anak di Bumi Sembada mendapatkan hak identitas yang setara tanpa diskriminasi status hukum orang tua melalui sistem pelayanan yang terintegrasi. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

Kepala Dinas Dukcapil Sleman Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menghilangkan hambatan psikologis masyarakat. Dengan adanya SPTJM, masyarakat tidak perlu lagi merasa takut atau malu jika tidak memiliki dokumen pernikahan yang lengkap.

Negara memberikan ruang bagi warga untuk memberikan pernyataan mandiri yang sah secara hukum demi kepentingan terbaik sang anak. Hal ini menjadi bukti bahwa birokrasi di Sleman semakin adaptif terhadap dinamika sosial yang ada di lapangan.

Jemput Bola dan Kolaborasi Lintas Sektor

Dukcapil Sleman tidak bekerja sendirian dalam mengawal hak identitas anak ini. Untuk memastikan layanan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa ada yang terlewati, kolaborasi dilakukan secara intensif dengan berbagai instansi terkait.

Mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas P3AP2KB, Dinas Kesehatan, hingga pemerintah Kalurahan. Strategi jemput bola menjadi andalan utama untuk menjangkau warga yang memiliki hambatan psikologis atau rasa malu dalam mengurus dokumen administratif mereka.

"Kerjasama dan kolaborasi diimplementasikan Dukcapil Sleman secara langsung untuk menghilangkan hambatan psikologis, persepsi sulit, ataupun tabu dalam pengurusan akta kelahiran tanpa buku nikah. Dengan mitra layanan tersebut, diharapkan layanan yang dekat dan tepat dapat terlaksana optimal," jelas Arifin.

Menurutnya, informasi mengenai kemudahan pengurusan akta ini bahkan sudah mulai disampaikan sejak masa kehamilan melalui fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit. Kader-kader adminduk di tingkat desa juga dilatih khusus untuk memberikan pendampingan bagi keluarga yang merasa kesulitan secara teknis. Pendekatan personal ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya dokumen kependudukan sebagai aset masa depan anak.

Tren Data dan Dominasi Wilayah Urban

Melihat data statistik setahun terakhir, tren permohonan akta kelahiran di Sleman menunjukkan angka yang cukup signifikan sekaligus menjadi bahan evaluasi kebijakan ke depan. Pada tahun 2025, tercatat total ada 17.545 permohonan akta kelahiran dari berbagai kategori umur.

Menariknya, jumlah permohonan akta kelahiran dengan kategori anak ibu atau dari orang tua tunggal justru mengalami penurunan persentase dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, dari jumlah total akta 16.765, persentasenya berada di angka 3,52 persen atau sebanyak 590 anak. Sementara pada 2025 dari total akta sebanyak 17.545 turun menjadi 2,84 persen atau sekitar 499 anak.

Data ini menunjukkan bahwa meskipun layanan semakin mudah, kesadaran hukum masyarakat secara umum juga terus berkembang. Kapanewon Depok muncul sebagai wilayah dengan angka permohonan akta anak ibu tunggal tertinggi di Kabupaten Sleman, dengan jumlah mencapai 80 permohonan pada tahun 2025. Karakteristik wilayah Depok yang sangat urban dan heterogen menuntut Dukcapil untuk memberikan perhatian lebih ekstra di wilayah tersebut.

Integrasi Layanan Digital dan Sosial

Meskipun digitalisasi terus dikebut, Dukcapil Sleman tetap mempertahankan sentuhan manusiawi. Terkait layanan daring, Drs Arifin, MLaws mengakui bahwa fitur pengisian SPTJM digital memang belum tersedia secara otomatis dalam aplikasi atau WhatsApp. Hal ini dikarenakan pengisian SPTJM membutuhkan ketelitian tinggi serta verifikasi dan validasi langsung dengan pemilik data guna memastikan tidak ada kekeliruan fakta yang dilaporkan.

Namun, keunggulan sistem di Sleman terletak pada integrasi pasca-akta diterbitkan. Begitu Akta Kelahiran terbit, seorang anak tidak hanya mendapatkan selembar kertas akta saja. Secara otomatis, anak tersebut akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), langsung tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) terbaru milik orang tuanya, dan sekaligus diterbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Seorang anak ada saat memperoleh akta kelahiran, secara terintegrasi akan mendapatkan NIK, Akta Kelahiran, KK, dan KIA. Sehingga anak yang sudah memperoleh NIK otomatis akan terdeteksi oleh sistem BPJS karena anak tersebut langsung masuk dalam KK," tambah Arifin.

Integrasi data ini sangat krusial bagi perlindungan anak. Hal ini menghilangkan beban orang tua untuk mondar-mandir antarinstansi hanya demi memastikan anak mereka mendapatkan perlindungan kesehatan. Melalui satu pintu pengurusan di Dukcapil Sleman, semua hak administratif dan akses layanan publik lainnya langsung terbuka lebar. Hal ini membuktikan bahwa birokrasi yang empatik dan modern adalah kunci utama dalam menjamin masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik.

Keseriusan ini memastikan bahwa di Sleman, tidak boleh ada satupun anak yang tertinggal hanya karena masalah secarik dokumen. (*)

Tombol Google News

Tags:

Akta Kelahiran Dukcapil Sleman Drs Arifin Mlaws hak anak Identitas Anak Ibu Tunggal Adminduk Sleman kartu identitas anak perlindungan anak Buku Nikah Jaminan Kesehatan Anak administrasi kependudukan Pemkab Sleman