KETIK, SLEMAN – Risiko berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba tidak hanya berhadapan dengan hukum dan maut. Tetapi juga ancaman jeratan finansial yang berat. BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperketat verifikasi klaim kecelakaan lalu lintas (KLL), terutama yang dipicu oleh kelalaian berat akibat zat adiktif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Irfan Qadarusman, Selasa 5 Mei 2026, menjelaskan bahwa landasan aturan ini semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Pasal 52 dalam Perpres tersebut secara spesifik mengatur poin-poin pelayanan yang tidak dijamin dalam program JKN, termasuk gangguan kesehatan atau kecelakaan akibat ketergantungan obat atau alkohol," ujar Irfan.
Celah di Balik "Penuh Konsentrasi"
BPJS Kesehatan menyelaraskan kriteria "kelalaian" dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) . Pasal 106 ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Istilah "penuh konsentrasi" ini menjadi kunci. Pengemudi yang terganggu oleh pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan dianggap telah melanggar kewajiban hukum tersebut, yang berimplikasi pada gugurnya hak penjaminan medis dari negara.
Tak Hanya Berpaku pada Laporan Polisi
Banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah BPJS hanya bersandar pada Laporan Polisi (LP)? Irfan menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan secara berlapis melalui koordinasi antara BPJS, Kepolisian, dan Rumah Sakit.
Menurut keterangan Irfan ada tiga pilar utama yang menentukan apakah sebuah klaim diterima atau ditolak:
1. Status Kepesertaan JKN yang aktif.
2. Laporan Polisi (LP) untuk menentukan jenis kecelakaan (tunggal atau ganda).
3. Bukti Catatan Medik, yang meliputi resume medis, kronologis, hingga hasil laboratorium (tes darah/urine).
"Untuk pembuktian ada tidaknya hubungan dengan kondisi mabuk, kami akan melakukan pengecekan pada berkas klaim yang dikirimkan oleh Rumah Sakit, termasuk hasil pemeriksaan penunjang laboratorium," tambah Irfan.
Petugas BPJS Kesehatan memberikan informasi terkait hak dan kewajiban peserta di Kantor Cabang Sleman yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai batasan penjaminan pada kasus kecelakaan lalu lintas dengan kelalaian berat. (Foto: Maya for Ketik.com)
Artinya, meskipun LP telah terbit, hasil medis yang menunjukkan kadar zat adiktif di atas ambang batas bisa menjadi dasar bagi verifikator BPJS untuk menolak pembiayaan.
Bagaimana Nasib Korban dan Penumpang?
Dalam kasus kecelakaan ganda di mana pengemudi mabuk menabrak orang lain, alur penjaminan tetap mengikuti prosedur standar. PT Jasa Raharja (Persero) bertindak sebagai penjamin pertama. Jika plafon dari Jasa Raharja habis, baru kemudian BPJS Kesehatan masuk sebagai penjamin kedua, selama korban memenuhi syarat kepesertaan.
Namun, bagi pengemudi yang terbukti mabuk, status pasien bisa berubah menjadi Pasien Umum atau Mandiri. Sesuai Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, status kepesertaan harus dipastikan maksimal 3x24 jam sejak masuk rumah sakit. Jika terbukti ada pelanggaran pasal pengecualian, biaya sepenuhnya menjadi beban pribadi.
Risiko Finansial yang Nyata
Hingga saat ini, belum ada skema bantuan khusus dari Dinas Sosial bagi pasien kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jaminannya gugur akibat kasus miras atau narkoba.
"Langkah terbaik adalah preventif. Kami terus melakukan sosialisasi melalui program BPJS Keliling dan media sosial agar masyarakat sadar akan risiko finansial ini. Keselamatan di jalan bukan hanya soal nyawa, tapi juga perlindungan ekonomi keluarga," tutup Irfan.
Dengan regulasi yang kian ketat, pesan bagi para pengendara kini semakin jelas: "Jangan berkendara jika tidak dalam kondisi sadar sepenuhnya, atau bersiaplah menanggung beban biaya medis yang tidak sedikit." (*)
