Sleman Hapus Birokrasi Berbelit, Perbup Baru Buka Lebar Akses Informasi Publik

5 Mei 2026 12:27 5 Mei 2026 12:27

Fajar Rianto, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sleman Hapus Birokrasi Berbelit, Perbup Baru Buka Lebar Akses Informasi Publik

Kado spesial di Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN). Perbup Sleman Nomor 3 Tahun 2026 resmi diundangkan untuk memastikan prosedur permohonan informasi di lingkungan Pemkab Sleman berjalan cepat, murah, dan sederhana tanpa syarat TOR yang memberatkan. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman resmi membuka babak baru dalam lembaran tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, telah mengundangkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Langkah strategis ini menjadi tonggak sejarah penting karena secara resmi mencabut Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 22.4 Tahun 2022 yang ditetapkan dan diundangkan di Sleman pada tanggal 19 April 2024.

Regulasi tersebut selama ini memicu polemik luas dan kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap membelenggu akses data publik bagi masyarakat luas.

Restorasi Hak Informasi

Di bawah kepemimpinan Bupati Harda Kiswaya, arah kebijakan publik di Kabupaten Sleman mengalami pergeseran paradigma yang signifikan menuju tata kelola yang lebih demokratis.

Bupati Harda dengan tegas menempatkan keterbukaan informasi bukan sekadar sebagai kewajiban administratif atau pelengkap regulasi, melainkan pilar utama dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, akses terhadap data pemerintah adalah hak konstitusional rakyat yang tidak boleh dihambat oleh kepentingan birokrasi yang kaku.

"Informasi adalah hak rakyat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Ini bukan sekadar urusan menjalankan regulasi, tetapi merupakan langkah nyata untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di seluruh lini pemerintahan," tegas Bupati Sleman Harda Kiswaya dalam kesempatan sebelumnya.

Ia meyakini bahwa transparansi yang kuat akan berbanding lurus dengan meningkatnya kepercayaan publik (legitimasi). Dengan keterbukaan, partisipasi aktif warga dalam mengawal pembangunan daerah di masa depan akan semakin meningkat.

Sikap progresif Bupati Harda ini didukung penuh oleh jajaran birokrasi di bawahnya. Kepala Dinas Kominfo Sleman, Budi Santoso, didampingi Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sleman, Muhammad Arif Rahman, Selasa 5 Mei 2026, menyatakan bahwa perintah pencabutan aturan lama merupakan bukti konkret keberpihakan Bupati Sleman pada kemudahan akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari jurnalis, aktivis, hingga kalangan akademisi.

Mengoreksi Hambatan Masa Lalu

Langkah pencabutan regulasi lama ini menjadi jawaban atas keresahan panjang yang dirasakan oleh publik terkait akses data. Sebelumnya, terdapat aturan yang mewajibkan setiap pemohon informasi baik untuk tujuan penelitian, pengumpulan data, tugas akhir, analisa, pengkajian, penyelidikan, pendampingan, pengawalan, hingga kontrol sosial dan pengawasan untuk melampirkan proposal atau Term of Reference (TOR) secara mendetail.

Dokumen TOR tersebut sebelumnya harus mencakup metode/teknis kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, sasaran yang ingin dicapai, hingga susunan tim atau personel yang terlibat.

Persyaratan ini dinilai sebagai "jebakan" birokrasi yang sangat teknis dan berpotensi membatasi partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan publik. Bahkan, kewajiban pembuatan TOR ini dulunya juga menyasar aparat penegak hukum dan institusi resmi yang hendak melakukan pengawasan di lingkup Pemkab Sleman.

Secara hukum, sesuai amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik tanpa prosedur yang berbelit. Dengan hadirnya Perbup baru, hambatan-hambatan tersebut kini resmi dihapuskan.
Jalur Legal Formal

Proses koreksi regulasi ini telah digulirkan secara intensif sejak Oktober 2025 lalu. Kepala Bagian Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi Riyanto, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak untuk mengoreksi penyimpangan tersebut melalui tahapan legal formal yang ketat guna memastikan tidak ada lagi pasal yang membatasi hak publik.

"Kami telah melewati tahapan rapat pembahasan lintas dinas, harmonisasi yang mendalam dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, hingga proses fasilitasi dengan Biro Hukum DIY," papar Hendra.

Proses ini menurutnya penting untuk mengembalikan fungsi PPID sebagai pelayan informasi yang benar-benar bisa diandalkan masyarakat tanpa rasa takut atau prosedur yang menjebak. Setelah seluruh rangkaian tersebut selesai, naskah akhirnya ditandatangani oleh Bupati Harda Kiswaya dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto.

Kado Hakin

Saat ini, naskah Perbup Nomor 3 Tahun 2026 telah memasuki tahap autentifikasi akhir sebelum diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Dengan lahirnya regulasi baru ini, prosedur permohonan informasi di Kabupaten Sleman dipastikan kembali pada khitah keterbukaan: cepat, murah, dan sederhana tanpa adanya persyaratan TOR yang memberatkan bagi pencari informasi.

Mengingat Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) diperingati setiap tahun pada tanggal 30 April, kabar mengenai pengesahan regulasi ini menjadi hadiah nyata dari Pemkab Sleman untuk masyarakat.

Melalui Perbup 3/2026, Pemkab Sleman berkomitmen untuk menghapus stigma birokrasi tertutup. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya iklim demokrasi yang sehat di Kabupaten Sleman, di mana rakyat benar-benar memiliki kedaulatan penuh atas informasi publik tanpa adanya hambatan birokrasi yang mencurigakan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Harda Kiswaya Bupati Sleman Perbup Sleman Keterbukaan informasi publik Hakin 2026 Ppid Sleman Kominfo Sleman Berita Sleman