KETIK, SITUBONDO – Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo memenangkan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat 8 Mei 2026.
Bupati Situbondo digugat ke Pengadilan Negeri Situbondo oleh Drs. Harto warga Kelurahan Tanjung Sekar, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang bertindak selaku Penggugat I dan Ulfa Hendrawati, AMd warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo bertindak selaku Penggugat II.
Keduanya menyerahkan perkaranya melalui kuasa hukumnya Supriono, Trio Angga Laksana dan Arif Budi Pratama. Gugatan tersebut berkaitan dengan keberadaan tanah obyek sengketa SDN 1 Demung Besuki.
Para Penggugat merasa berhak atas tanah sengketa yang saat ini berdiri bangunan SDN 1 Demung. "Setelah melalui proses persidangan yang panjang akhirnya majlis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," jelas kuasa hukum Bupati Situbondo, Febriyanto SH, MH.
Lebih lanjut, Febriyanto mengatakan, sidang perkara dengan nomor 45/Pdt.G/2025/PN.SIT yang diketuai oleh Majlis hakim Haries Suharman Lubis SH, MH dengan anggota I Gede Karang Anggayasa, SH, MH dan Mas Hadi Polo, SH di putus pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 dengan panitra khudzaifa, SH.
"Dalam amar putusannya majlis hakim menerima eksepsi Para Tergugat yakni salah satunya Bupati Situbondo Mas Rio, dan gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat di terima," kata Febriyanto SH, MH.
Febri menyatakan bersyukur tim hukum bisa membela Bupati Situbondo dalam sengketa ini. "Tim hukum akan selalu menjaga marwah Bupati Situbondo. "Kedepannya Kami atas nama tim hukum selaku kuasa hukum Bupati Situbondo akan terus melakukan pendampingan hukum," ucap Febri.
Selain itu, Febri juga mengapresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Situbondo yang telah memberikan keadilan hukum bagi Bupati Situbondo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. "Agar tatanan menuju Situbondo naik kelas, kami Tim Hukum Bupati Situbondo akan terus bergerak menjaga marwan bupati," pungkasnya. (*)
