KETIK, SIMEULUE – Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue dalam tahap II perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penadahan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan dalam empat gelombang, yakni pada Jumat, 31 Juli 2026, Kamis, 6 Agustus 2026, Jumat, 7 Agustus 2026, dan Senin, 10 Agustus 2026.
Seluruh proses berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy melalui Kasat Reskrim IPDA M. Kautsar mengatakan penyerahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap dan seluruh tersangka serta barang bukti diserahkan kepada JPU.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, prosedural dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Simeulue untuk dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kautsar.
Sepuluh tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial WJ, 39; AK, 46; SA, 34; MZ, 37; FF, 32; DH, 30; RT, 29; MHR, 28; SA, 59; dan ASH, 37.
Dalam penyerahan tersebut, polisi turut menyerahkan enam unit sepeda motor dan enam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga palsu.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara oleh JPU.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan/atau penadahan. Tersangka yang diduga membuat surat palsu dipersangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara tersangka yang diduga menggunakan surat palsu dan/atau melakukan penadahan dipersangkakan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 591 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tertanggal 2 Juni 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi oleh Kejaksaan Negeri Simeulue, seluruh tersangka beserta barang bukti dinyatakan telah diterima oleh JPU. Proses serah terima tersebut dituangkan dalam berita acara dan dicatat dalam buku register B12.
Kautsar mengatakan penyerahan tahap II tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Simeulue dalam menyelesaikan perkara melalui proses hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan kepolisian akan tetap menindak setiap dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Simeulue dengan mengedepankan proses hukum dan alat bukti.
“Polres Simeulue tidak akan memberikan ruang terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum. Setiap perkara akan kami proses secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kautsar juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar.(*)
