Temuan BPK, Lahan Digunakan Perumda Delta Tirta, Sewa Aset Belum Dibayar ke Pemkab Sidoarjo

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Marno

12 Okt 2023 02:19

Headline

Thumbnail Temuan BPK, Lahan Digunakan Perumda Delta Tirta, Sewa Aset Belum Dibayar ke Pemkab Sidoarjo
Instalasi pengolahan air (IPA) milik Perumda Delta Tirta di Dusun Ngingas, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, yang berdiri di atas lahan aset Pemkab Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Pemanfaatan aset Pemkab Sidoarjo berupa lahan bekas tanah kas desa (TKD) di Dusun Ngingas Barat, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, masih menyisakan masalah. Sebab, eks TKD itu digunakan oleh Perumda Delta Tirta sebelum ada perjanjian yang jelas sejak 2010. Potensi pendapatan Rp 46.083.000 per tahun belum diterima Pemkab Sidoarjo hingga tahun 2022.

Kondisi itu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada 2022. Informasinya, Perumda Delta Tirta (dulu PDAM Delta Tirta)  menggunakan bekas TKD itu untuk membangun instalasi pengolahan air (IPA). Luas lahan sekitar 17.403 M2.

Memang, Pemkab Sidoarjo pernah mengajukan aset bekas TKD itu sebagai penyertaan modal pada 2011. Tapi, oleh DPRD permohonan belum dikabulkan. Kemudian, Perumda Delta Tirta mengajukan permohonan sewa pada 2016.

Permohonan sewa disetujui. Pemkab Sidoarjo menyetujuinya dengan biaya sewa sekitar Rp 713 juta per tahun. Ternyata harga sewa itu dinilai terlalu tinggi. Perumda Delta Tirta lagi-lagi mengajukan permohonan penyertaan modal saja.

Baca Juga:
Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

Kemudian, pada 2021, Perumda Delta Tirta mengajukan lagi permohonan sewa kepada Pemkab Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo pun kali ini menyetujuinya dengan biaya sewa senilai Rp 46.083.000 per tahun. 

Hingga 2023 ini, lahan tersebut tetap dimanfaatkan untuk instalasi pengolahan air (IPA). Di lokasi terdapat beragam instalasi. Dari pipa-pipa bekas hingga baru. BPK merekomendasikan agar sewa-menyewa tanah antara Pemkab Sidoarjo dan Perumda Delta Tirta dilakukan dengan perjanjian yang sesuai ketentuan.

Perumda Delta Tirta juga diperintahkan membayar uang sewa tanah kepada Pemkab Sidoarjo. Sebab, sejak 2010, pemanfaatan aset tersebut belum didukung oleh dokumen perjanjian yang jelas. Sehingga, potensi pendapatan Rp 46.083.000 per tahun tidak diterima oleh Pemkab Sidoarjo.

Ketik-co.id memperoleh informasi bahwa eks TKD Ngingas tersebut tetap berstatus aset Pemkab Sidoarjo. Pada 2022, dilakukan pengukuran untuk memperoleh sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Posisinya juga masih digunakan oleh Perumda Delta Tirta sebagai IPA. Soal uang sewa, juga diperoleh informasi bahwa Perumda Delta Tirta telah membayar. Namun, yang dibayar adalah uang sewa lahan sejak 2023 hingga 2028. Lima tahun ke depan.

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hary Soeryadi menyatakan bahwa biaya sewa-menyewa lahan eks TKD Ngingas tersebut sudah lunas.

Lho sudah lunas, boss,” kata Dwi yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu lalu (4/10/2023).

Bagaimana halnya dengan biaya sewa lahan sejak 2010 hingga 2022? Dwi membenarkan bahwa yang sudah dibayar Perumda Delta Tirta adalah biaya sewa mulai 2023 hingga 5 tahun ke depan.

”Oh ya benar, yang sudah lunas dari tahun ini dengan 5 tahun ke depan,” ucapnya. Dwi mengaku belum tahu soal biaya pembayaran sewa lahan eks TKD itu sejak 2010 hingga 2022.”Saya belum tahu untuk yang ini,” ungkapnya. (*)

Baca Sebelumnya

Memasuki Usia Ke-78, Penguasaan Teknologi Jadi Tantangan Pendidikan Jatim

Baca Selanjutnya

Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Pacitan, Begini Tips Mengabadikannya

Tags:

sidoarjo Pemkab Sidoarjo Perumda Delta Tirta IPA PDAM PDAM Krian bpk ri Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H