Ramadan 1447 H Sidoarjo; Hiburan Malam Wajib Tutup, Warung Boleh Buka, Main Petasan dan Jual Miras Dilarang Keras

Editor: Fathur Roziq

19 Feb 2026 15:36

Thumbnail Ramadan 1447 H Sidoarjo; Hiburan Malam Wajib Tutup, Warung Boleh Buka, Main Petasan dan Jual Miras Dilarang Keras
Bupati Subandi dan Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih memimpin Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah di Fave Hotel Sidoarjo Senin (9/2/2026). Rapat dihadiri oleh pimpinan DPRD Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dandim 0816/Sidoarjo, Kepala Bakesbangpol Sidoarjo, serta organisasi keagamaan. (Foto: Kominfo Sidoarjo)

KETIK, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati untuk pelaksanaan Ramadan 1447 H. Dalam SE Bupati No. 000.1.10/2211/438.6.5/2026 Tahun 2026 tersebut, diatur sejumlah tata tertib dan pelaksanaan kegiatan yang berlaku selama Bulan Puasa 2026 ini. Ada harapan, imbauan, kewajiban, hingga larangan tegas.

Surat Edaran Bupati Sidoarjo tentang Ramadan itu ditujukan kepada kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Sidoarjo. Camat-camat di 18 kecamatan se-Sidoarjo. Juga, pelaku usaha/pengelola, penyelenggara, serta penanggungjawab tempat usaha dan tempat hiburan

”Surat Edaran Bupati sebagai pedoman bersama dalam pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.” Begitu isi surat edaran yang ditandatangani Bupati Sidoarjo Subandi dan ditetapkan pada 11 Februari lalu tersebut.

Ini beberapa isi SE Bupati Subandi sebagai seruan Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:
Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

1. Seluruh masyarakat diimbau untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah puasa dan menjaga suasana kondusivitas selama bulan Ramadan.

2. Aparat terkait bersama ormas dan masyarakat diharapkan berkolaborasi menjaga situasi yang aman, damai, dan harmonis.

3. Rumah makan/restoran/usaha penyajian makanan dan minuman/PKL diperkenankan beroperasi dengan ketentuan menutup tirai dan tetap menghormati umat yang berpuasa selama bulan Ramadan.

4. Untuk kegiatan hiburan malam, karaoke, panti pijat, rumah musik, maupun biliard diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan selama Bulan Suci Ramadan.

Baca Juga:
Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

5. Dilarang memproduksi, menyimpan, memperdagangkan minuman beralkohol/minuman keras serta narkoba dan membakar/membunyikan petasan.

6. Menyosialisasikan, mengatur, dan mengarahkan kegiatan tarawih dan tadarus di wilayah Saudara jika menggunakan pengeras suara diharapkan sampai pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan kegiatan tersebut dengan menggunakan pengeras suara di dalam masjid/musala.

7. Takbir keliling dapat dilaksanakan di wilayah desa/kelurahan masing-masing, namun tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling di luar wilayah desa/kelurahan. Pelaksanaan takbir keliling dan bedug sahur agar dilakukan secara tertib, tidak menggunakan sound system berlebihan, serta tidak menimbulkan kegaduhan yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

8. Melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah masing-masing dalam rangka menunjang kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan serta keamanan pengguna jalan.

9. Menyosialisasikan langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menyambut Bulan Suci Ramadan kepada kepala desa/kepala kelurahan/tokoh masyarakat, tokoh agama, dan takmir masjid/musala.

10. Agar OPD terkait proaktif memonitor dan mengendalikan inflasi daerah sehingga peningkatan belanja dan konsumsi masyarakat tidak berdampak pada kenaikan harga yang memberatkan masyarakat.

11. Melakukan tindakan tegas apabila menemukan atau mengetahui perbuatan kemaksiatan di wilayah.

12. Melaksanakan langkah-langkah tegas dalam menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, rukun dan damai dengan senantiasa memperhatikan terjadinya gangguan kamtibmas.

13. Melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Bupati Sidoarjo dengan tembusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo apabila ada gangguan ketertiban umum yang dapat menimbulkan SARA.

Foto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  Sidoarjo Yany SetyawanKepala Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo Yany Setyawan

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan menyatakan telah menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sidoarjo tersebut. Sebagai penjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), Satpol PP Sidoarjo siap melaksanakan isi SE Bupati demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah Puasa Ramadan. Setidaknya ada 12 kegiatan Satpol PP Sidoarjo selama Ramadan 1447 H ini. 

”Kami siap melakukan penertiban dengan kegiatan operasi terhadap pelanggaran SE Bupati Sidoarjo,” tegas Yany Setyawan. (*)

Baca Sebelumnya

Masjid FK UB Gelar Cek Kesehatan Gratis, Ajak Masyarakat Sehat Bugar Jalani Puasa

Baca Selanjutnya

Cek Bahan Pokok di Pasar Larangan, Gubernur Khofifah Pastikan Kebutuhan Warga Tetap Terpenuhi

Tags:

Ramadan 1447 H Sidoarjo DPRD Sidoarjo Satpol PP Sidoarjo Bupati Sidoarjo Ramadan Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H