Gunakan Aset Pemkab Sidoarjo tanpa Sewa, Manajemen Perumda Akan Dipanggil DPRD

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Muhammad Faizin

17 Okt 2023 15:51

Thumbnail Gunakan Aset Pemkab Sidoarjo tanpa Sewa, Manajemen Perumda Akan Dipanggil DPRD
Lokasi IPA Perumda Delta Tirta di Dusun Ngingas, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Masalah pemanfaatan lahan Pemkab Sidoarjo oleh Perumda Delta Tirta sampai ke meja para legislator di DPRDSidoarjo. Mereka berencana memanggil dan meminta penjelasan manajemen perusahaan pelat merah itu. Mengapa ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang penggunaan tanpa perjanjian sewa terhadap lahan Pemkab Sidoarjo tersebut.

”Sudah kami lakukan rapat internal (komisi B) untuk memanggil direksi (Perumda Delta Tirta),” kata Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto pada Selasa (17/10/2023).

Komisi B yang membidangi perekonomian itu tidak hanya memanggil manajemen Perumda Delta Tirta. Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sidoarjo juga dimintai penjelasan. Sebab, status lahan yang digunakan merupakan aset di bawah kewenangan BPKAD Pemkab Sidoarjo.

”Kamis (19/10), akan kami panggil direksi Perumda Delta Tirta dan BPKAD agar masalah ini cepat bisa diselesaikan,” ucapnya.

Baca Juga:
Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

Sebelumnya, temuan BPK RI tentang penggunaan aset Pemkab Sidoarjo oleh Perumda Delta Tirta itu juga menjadi sorotan Direktur Studi dan Advokasi Kebijakan dan Anggaran (SAKA) Abdul Basith. Sebab, ada potensi pendapatan daerah yang tidak diterima Pemkab Sidoarjo selama 2010 sampai 2022.

Aset lahan Pemkab Sidoarjo itu berupa bekas tanah kas desa (TKD) di Dusun Ngingas, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Luasnya semula diperkirakan 17.403 meter persegi. Setelah dilakukan pengukuran ulang, luas eks TKD itu ternyata 12.113 meter persegi.

Tanah tersebut digunakan sejak 2010 oleh PDAM Delta Tirta (sekarang Perumda Delta Tirta) untuk membangun instalasi pengelolaan air (IPA). Namun, pemanfaatan tersebut belum disertai perjanjian yang jelas dengan Pemkab Sidoarjo selaku pemilik.  Apakah pinjam pakai, sewa-menyewa, atau penyertaan modal.

”Masalah itu sudah menjadi temuan dalam audit BPK RI pada 2019 dan 2022,” kata Basith.

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

Menurut dia, masalah penggunaan aset daerah tanah eks TKD oleh Perumda Delta Tirta seharusnya bisa segera diselesaikan agar tidak berkepanjangan. Sebab, pengelolaan barang milik daerah (BMD) sudah diatur dalam peraturan daerah (perda).

”Pihak yang ingin menggunakan barang milik daerah seharusnya mematuhi ketentuan yang berlaku meski Perumda Delta Tirta itu perusahaan milik Pemkab Sidoarjo sendiri," terang Basith.

Pemanfaatan aset daerah, lanjut dia, bisa dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (*)

Baca Sebelumnya

Percepat Penyiapan Logistik Pemilu, KPU Jatim Mulai Proses Pengadaan Barang

Baca Selanjutnya

Cium Bokong Truk yang Parkir, Pemotor Sidoarjo Meregang Nyawa

Tags:

Pemkab Sidoarjo sidoarjo Perumda Delta Tirta DPRD Sidoarjo bpk ri BPKAD Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar