DPRD Sidoarjo Desak Pemkab Sidoarjo Segera Rumuskan Perbup Perlindungan dan Layanan Disabilitas

Editor: Fathur Roziq

26 Apr 2025 11:52

Thumbnail DPRD Sidoarjo Desak Pemkab Sidoarjo Segera Rumuskan Perbup Perlindungan dan Layanan Disabilitas
Abdulloh, penyandang disabilitas asal Kecamatan Waru naik lift yang sudah disediakan dari lantai I ke lantai II untuk mengikuti hearing dengan Komisi D DPRD Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Penyandang disabilitas mendapatkan berbagai fasilitas dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disahkan, mereka akan diberi akses pendidikan, pekerjaan, dan bantuan lain. Namun, peraturan bupati ternyata belum jadi.

Jumat (25 April 2025), Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo meminta hearing dengan DPRD Sidoarjo. Komisi D (Bidang Kesejahteraan Sosial) DPRD Sidoarjo menemui mereka di ruang rapat DPRD Sidoarjo.

Diundang pula, Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Dinas Sosial Sidoarjo, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo. Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo Zahlul Yussar membuka rapat dengar pendapat (hearing) hari itu.

Koordinator  Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo Abdul Majid menyatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sudah disahkan. Seharusnya, perda tersebut langsung ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup).

Baca Juga:
Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

”Kami menunggu implementasi perda tentang disabilitas itu seperti apa,” ungkap Abdul Majid saat hearing dengan Komisi D DPRD Sidoarjo.

Menurut dia, saat ada sekitar 1.600 penyandang disabilitas yang bernaung dalam Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo. Mereka memerlukan akses lapangan pekerjaan. Dia memberikan contoh. Sekitar 95 persen penyandang tunanetra sudah memiliki keterampilan menjadi terapis.

Sebenarnya, lanjut Abdul Majid, masing-masing sudah siap untuk melayani pengguna jasa terapis itu. Tapi, ternyata tidak ada klien yang datang. Sepi. Dia mengusulkan terobosan. Misalkan, ada puskesmas atau kantor pemerintah yang menyiapkan tempat untuk tunanetra terapis untuk berpraktik. Bisa pula hotel dan perusahaan.

”Kalau di masing-masing tempat itu ada satu saja tunanetra yang bisa bekerja, saya kira sudah selesai,” ungkap Abdul Majid.

Baca Juga:
Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Foto Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori berbincang dengan para penyandang disabilitas setelah hearing di DPRD Sidoarjo selesai. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori berbincang dengan para penyandang disabilitas setelah hearing di DPRD Sidoarjo selesai. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyatakan, Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo dan dinas-dinas atau perangkat daerah lain tidak boleh saling menunggu. Segera berkomunikasi. Rumuskan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

”Kalau sama-sama menunggu, kapan jadinya,” ungkap Dhamroni Chudlori yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo tersebut.

Peraturan bupati itu paling lambat harus jadi dalam 6 bulan setelah Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disahkan. Setelah itu, sosialisasi harus gencar dilakukan.

”Karena di dalam perda itu ada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” tegas legislator DPRD Sidoarjo asal Kecamatan Tulangan tersebut.

Misalnya, kewajiban bagii perusahaan untuk mempekerjakan 1 persen disabilitas di antara seluruh karyawan. Juga 2 persen disabilitas untuk instansi pemerintah dan badan layanan usaha daerah (BLUD). Perusahaan yang benar-benar mematuhi aturan itu layak diberi penghargaan oleh pemerintah.

”Penghargaannya harus riil. Misalnya kemudahan perizinan atau pengurangan pajak. Mereka sangat patut dihargai,” tegas Dhamroni Chudlori. (*)

 

Baca Sebelumnya

Fakta di Balik Busa: Apakah Sabun Berbusa Lebih Efektif

Baca Selanjutnya

Danlanal Batuporon Pimpin Sertijab Danden Pomal Lanal Batuporon

Tags:

DPRD Sidoarjo Pemkab Sidoarjo Perda Disabilitas Sidoarjo Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar