Guru Besar Ubhara Prof Sadjijono Khawatir Terjadi Abuse of Power dalam Implementasi RKUHAP Terbaru

Editor: Fathur Roziq

21 Apr 2025 20:50

Headline

Thumbnail Guru Besar Ubhara Prof Sadjijono Khawatir Terjadi Abuse of Power dalam Implementasi RKUHAP Terbaru
Guru Besar Ubhara Surabaya Prof Sadjijono menyampaikan pikiran-pikirannya terkait RKUHAP dalam berbagai versinya saat Seminar Nasional di Umsida pada Senin (21 April 2025). (Foto: Dokumen Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Paradigma baru tentang penerapan hukum acara pidana menjadi bahasan hangat di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida). Dalam Seminar Nasional Kajian Ilmu Kepolisian di Umsida pada Senin (21 April 2025), Guru Besar FH Ubhara Prof Sadjijono menyoroti RKUHAP versi terbaru. Ada perubahan signifikan.

Seminar Nasional Kajian Ilmu Kepolisian itu menghadirkan empat narasumber. Masing-masing Prof Sadjijono (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara atau Ubhara) Surabaya bersama Dr Radian Salman dan Dr Prawitra Thalib serta Rifqi Ridlo Pahlevi (direktur LKBH Umsida).

Seminar nasional bertema ”Pembaharuan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia.”

Prof Sadjijono menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi terbaru. Dalam paparannya, Prof Sadjijono menyampaikan hasil kajian terhadap tiga versi RKUHAP. Yaitu, RKUHAP versi 2023, RKUHAP versi Februari 2025, dan RKUHAP versi terakhir, 3 Maret 2025.

Baca Juga:
Peluang Emas! Mahasiswa Ubhara Surabaya Bisa Magang di Thailand dengan Gaji dan Fasilitas Lengkap

”Telah terjadi perubahan signifikan dari satu versi ke versi lainnya,” kata Prof Sadjijono.

Foto Rekomendasi-rekomendasi narasumber sebagai hasil Seminar Nasional Kajian Ilmu Kepolisian di Umsida tentang RKUHA. (Dokumen Ketik.co.id)Rekomendasi-rekomendasi narasumber sebagai hasil Seminar Nasional Kajian Ilmu Kepolisian di Umsida tentang RKUHA. (Dokumen Ketik.co.id)

Perubahan apa yang dinilai signifikan tersebut? Prof Sadjijono menyebutkan, salah satu yang menjadi sorotan utamanya adalah peran Kejaksaan. Peran Korp Adhiyaksa itu sebelumnya dianggap dominan dalam perkara pidana (dominus litis). Namun, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) versi terbaru, peran Kejaksaan sebagai ”penguasa perkara” dihilangkan.

”Dalam rancangan ini, tampak kesan sebelumnya bahwa Kejaksaan menjadi penguasa perkara. Itu dihilangkan,” ujar Prof Sadjijono di hadapan peserta seminar bidang hukum tersebut.

Baca Juga:
Wujudkan World Class University, Ubhara Surabaya Perluas Kerja Sama Lewat Program Joint Degree

Selain tentang peran Kejaksaan, Prof Sadjijono juga menyoroti aspek diferensiasi fungsional (pemisahan tugas dan fungsi). Aspek tersebut dianggap belum terefleksikan dalam rancangan RKUHAP Tahun 2023. Salah satu sorotan Prof Sadjijono mengarah pada penghapusan praperadilan.

”(RKUHAP Tahun 2023) tidak lagi menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum (praperadilan), tapi ada pemeriksaan pendahuluan,” terangnya.

Nah, dalam perubahan terbaru versi RKHUAP per 3 Maret 2025, praperadilan telah dikembalikan meskipun ada catatan substansial yang masih menimbulkan perdebatan.

Dalam pandangan Prof Sadjijono, kelemahan dalam versi terbaru terletak pada ketentuan terhadap putusan praperadilan mengenai upaya paksa. Upaya paksa tidak dapat lagi diajukan banding. Sementara itu, untuk perkara penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan masih dimungkinkan adanya upaya banding.

”Ini perlu menjadi perhatian. Ada ketimpangan dalam perlakuan hukum terhadap jenis putusan praperadilan,” ungkapnya.

Di akhir pendapatnya, Prof Sadjijono mengimbau dengan tegas terkait pentingnya pengawasan dalam implementasi RKUHAP apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang.

Dia menekankan bahwa penerapan konsep diferensiasi fungsional harus dikawal secara ketat oleh pengawas independen. Pengawasan itu penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Mengingat, rencana RKUHAP akan dipergunakan pada 1 Januari 2026.

Prof Sadjijono menyatakan terus terang sangat mengkhawatirkan munculnya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh aparat penegak hukum. Khususnya Kejaksaan.

”Maka dari itu, perlu ada pengawasan yang sungguh-sungguh terhadap implementasi RKUHAP nanti,” pungkas Prof Sadjijono. (*)

Baca Sebelumnya

Truk Tronton Bermuatan Batu Kapur Tabrak 3 Motor di Comal Baru Pemalang, 2 Orang Meninggal

Baca Selanjutnya

Didemo dan Tuntut Pecat, Kades Kepala Bandar Abdya Bantah Tuduhan Warga

Tags:

Rancangan KUHAP Umsida Sidoarjo Seminar Nasional RKUHAP Ubhara Surabaya Prof Sadjijono

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Sekda Fenny Apridawati Dalami Cyber Security dan Transformasi Digital di Korsel

16 April 2026 12:01

Sekda Fenny Apridawati Dalami Cyber Security dan Transformasi Digital di Korsel

Dongkrak PAD Sidoarjo; Bank Jatim Tertinggi, BPR Delta Artha Naik, Delta Tirta dan Aneka Usaha?

16 April 2026 09:55

Dongkrak PAD Sidoarjo; Bank Jatim Tertinggi, BPR Delta Artha Naik, Delta Tirta dan Aneka Usaha?

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H