Di Luar Nalar, Pejabat Ini Tega Korupsi Dana Bantuan Pengungsi di Kala Bencana

Editor: Muhammad Faizin

29 Des 2025 08:45

Headline

Thumbnail Di Luar Nalar, Pejabat Ini Tega Korupsi Dana Bantuan Pengungsi di Kala Bencana
FAK (tiga dari kanan), tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial untuk pengungsi banjir bandang pada tahun 2024, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Kejari Samosir. (Foto: Kejari Samosir)

KETIK, SAMOSIR – Bencana alam datang tanpa memandang kasta sosial. Disinilah manusia diuji hati nurani, kemanusiaan dan solidaritasnya untuk membantu sesama.

Namun, itu sepertinya tidak berlaku bagi Fitri Agus Karokaro (FAK). Entah apa yang ada di pikirannya. Pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara itu resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan korban banjir bandang yang terjadi pada tahun 2024. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp516 juta.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Samosir setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Bantuan tersebut sejatinya dialokasikan untuk 303 keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

"Kasus korupsi Dana Bantuan Penguatan Ekonomi korban bencana alam. Kejari Samosir menetapkan tersangka setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti," ujar Satria Irawan, Kajari Samosir dalam siaran persnya, seperti dikutip pada Senin, 29 Desember 2025. 

Baca Juga:
Empat Tersangka Korupsi Dana PEN Ditahan, Kajari Sampang Sebut Potensi Munculnya Tersangka Baru

Dalam penyelidikan terungkap, bantuan yang semula direncanakan disalurkan dalam bentuk uang tunai langsung kepada korban, justru diubah secara sepihak menjadi bantuan barang. Perubahan skema tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial selaku pemberi anggaran.

Tidak hanya itu, tersangka juga menunjuk BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang, meski mekanisme penunjukan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Lebih jauh, penyidik menemukan adanya dugaan pemotongan dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan yang diminta oleh tersangka kepada pihak BUMDes. Praktik ini diduga menjadi sumber keuntungan pribadi sekaligus memperkecil nilai bantuan yang seharusnya diterima para korban bencana.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, sebagian dana bantuan tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Hasil perhitungan kerugian keuangan negara menunjukkan angka mencapai Rp516,2 juta, sehingga memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Kejari Sampang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp12 Miliar, 4 Tersangka Ditahan

"Untuk tersangka dilakukan penahanan di Rutan Panguruan untuk 20 hari ke depan," pungkas Satria. 

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan menegaskan penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.

Pihak kejaksaan juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga turut menikmati atau membantu terjadinya penyimpangan dana bantuan bencana tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut bantuan kemanusiaan yang seharusnya digunakan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi darurat. Penetapan tersangka terhadap pejabat daerah ini sekaligus kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana bantuan sosial agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, pelaku korupsi saat terjadi bencana, dimungkinkan untuk diancam dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. Namun sejauh ini, ancaman hukuman tersebut belum pernah diterapkan oleh kejaksaan di Indonesia. (*)

Baca Sebelumnya

Indonesia Apes Diarsiteki Pelatih Asing?

Baca Selanjutnya

Refleksi Akhir Tahun Pemda Halsel, Bassam dan Helmi Dorong Etos Kinerja dan Solidaritas Sosial

Tags:

korupsi saat bencana koruptor ancaman hukuman mati Kejari Samosir Fitri Agus Karokaro Kadinsos Samosir

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar