Tancap Gas! DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Propemperda 2026 dan Sahkan 5 Perda

Jurnalis: Eko Hardianto
Editor: Gumilang

19 Des 2025 05:00

Thumbnail Tancap Gas! DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Propemperda 2026 dan Sahkan 5 Perda
Wali Kota Probolingg dr. Aminuddin dan Ketua DPRD Kota Probolinggo, berjabat tangan usai paripurna. Foto Eko Hardianto/ketik.com

KETIK, PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo resmi mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda), menjadi Peraturan Daerah Tahun 2025.

Pengesahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Kamis, 18 Desember 2025.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo. Dipimpin langsung Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua 1 Abdul Mujib, serta Wakil Ketua 2 Santi Wilujeng.

Dari eksekutif, hadir Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin. Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pj Sekretaris Daerah, Rey Suwigtyo, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah se-Kota Probolinggo.

Baca Juga:
32 Tahun Lahan Dipakai Pemkab untuk Wisata Goa Gong, Ahli Waris Tuntut Rp20 Miliar

Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan DPRD atas lima Raperda yang telah melalui proses fasilitasi Pemprov Jawa Timur. Kelima perda tersebut mencakup Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan.

Selanjutnya Perda Pengelolaan Sampah, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air. Lalu terakhir Perda Keterbukaan Informasi Publik.

Selain pengesahan perda, DPRD juga menetapkan Propemperda Kota Probolinggo, Tahun 2026. Ini sebagai pedoman perencanaan pembentukan regulasi daerah pada tahun berikutnya.

Dalam rapat tersebut, panitia khusus (pansus) masing-masing raperda menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama perangkat daerah terkait. Laporan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan DPRD.

Baca Juga:
PWI Sumenep Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menyampaikan, seluruh fraksi DPRD telah memberikan persetujuan akhir terhadap lima raperda tersebut.

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, seluruh raperda dinilai telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Proses pembahasan telah dilalui secara menyeluruh dan seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya,” ujarnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Probolinggo.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, menyatakan, pembahasan lima raperda berlangsung dinamis dan melibatkan berbagai masukan dari legislatif maupun eksekutif. Ia menilai proses tersebut penting untuk memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan.

Menurutnya, koreksi dan saran selama pembahasan justru memperkuat substansi perda agar memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat diterapkan secara efektif.

“Atas disetujuinya lima raperda ini, Pemerintah Kota Probolinggo menyatakan persetujuan untuk menetapkannya sebagai peraturan daerah,” kata Aminuddin.

Ia berharap keberadaan perda-perda tersebut mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung arah pembangunan Kota Probolinggo, yang berkelanjutan dan berkeadilan. (*)

Baca Sebelumnya

Kejati Jatim Ambil Alih Tuntutan Kakek Masir, Anggota DPR Nasim Khan: Hukum Masih Berkeadilan

Baca Selanjutnya

Pekan Depan, Khofifah Dijadwalkan Hadir Lagi di Pacitan Ikuti Sejumlah Agenda Lingkungan

Tags:

penandatanganan Keputusan DPRD terhadap kelima Raperda tersebut serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD tentang persetujuan penetapan Raperda

Berita lainnya oleh Eko Hardianto

Dualisme LMP Mereda, Gus Nur: Ini Langkah Konkret Rekonsiliasi

18 April 2026 20:34

Dualisme LMP Mereda, Gus Nur: Ini Langkah Konkret Rekonsiliasi

Regenerasi di Tubuh Repdem Probolinggo, Syaiful Islam Calon Kuat

18 April 2026 20:00

Regenerasi di Tubuh Repdem Probolinggo, Syaiful Islam Calon Kuat

Mitos Bisnis yang Menyesatkan

16 April 2026 15:57

Mitos Bisnis yang Menyesatkan

Ketika TEMPO Minta Maaf, Tapi Tidak Mengaku Salah

15 April 2026 18:33

Ketika TEMPO Minta Maaf, Tapi Tidak Mengaku Salah

Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

14 April 2026 13:23

Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Nasib Tragis Angkot Probolinggo: Dulu Jadi Raja Jalanan, Kini Tinggal Kenangan

5 April 2026 16:37

Nasib Tragis Angkot Probolinggo: Dulu Jadi Raja Jalanan, Kini Tinggal Kenangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend