Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Dipanggil PN, Digugat Warga soal Jalan Berlubang

Editor: Muhammad Faizin

25 Feb 2026 07:20

Thumbnail Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Dipanggil PN, Digugat Warga soal Jalan Berlubang
Al Amin beserta istri saat ditemui di kediamannya. (Foto: Yandi Sofyan/ Suara.com)

KETIK, PANDEGLANG – Pengadilan Negeri Pandeglang akan memanggil Gubernur Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, serta Bupati Pandeglang dalam perkara gugatan perdata yang diajukan warga terkait kondisi jalan berlubang di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Al Amin, seorang ojek pangkalan (opang) di Pandeglang sebelumnya 'nyaris' menjadi tersangka terkait kecelakaan tunggal yang menyebabkan seorang penumpang yang sedang ia bawa mengalami kecelakaan. Sang penumpang jatuh akibat Al Amin menghindari jalan berlubang. Namun benturan yang sangat keras menyebabkan penumpang tersebut meninggal dunia sebelum mencapai rumah sakit. 

Akibat kejadian tersebut, Al Amin melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap tiga pejabat tersebut. Ketiganya dianggap lalai menjalankan tanggung jawabnya untuk pemeliharaan kondisi jalan. 

"Iya benar (ada gugatan) baru masuk hari ini diregister. Para pihak akan dipanggil untuk sidang pertama," kata Humas PN Pandeglang Iskandar Zulkarnaen saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 24 Desember 2026. 

Baca Juga:
Satlantas Polres Kediri Kota Uangkap Pelaku Tabrak Lari, Ditangkap di Ngawi dalam Kurun Waktu 7 Jam

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka sidang mediasi yang menjadi tahapan awal dalam proses persidangan perkara perdata. Dalam agenda ini, para pihak dipertemukan untuk mencari kemungkinan penyelesaian tanpa harus melanjutkan perkara hingga putusan akhir.

Gugatan diajukan oleh Al Amin yang menilai kondisi jalan rusak dan berlubang di sejumlah titik di Pandeglang telah membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kerusakan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban pemeliharaan infrastruktur.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat meminta adanya tanggung jawab konkret dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Warga berharap pemerintah tidak hanya hadir secara administratif di persidangan, tetapi juga menyampaikan rencana perbaikan yang jelas, termasuk kepastian waktu dan langkah teknis yang akan dilakukan.

Sidang mediasi di Pengadilan Negeri Pandeglang menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya gugatan soal jalan rusak di wilayah tersebut dibawa ke ranah hukum. Hakim mediator berupaya mempertemukan kepentingan para pihak guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Baca Juga:
Banten Bidik Investasi Malaysia, Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan Ismail Sabri

Hingga proses mediasi berlangsung, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, maupun Bupati Pandeglang terkait substansi gugatan dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut kepentingan luas masyarakat. Jalan sebagai fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dijaga kualitas dan keselamatannya. Gugatan ini sekaligus menjadi bentuk kontrol warga terhadap kinerja pemerintah daerah dalam penyediaan layanan dasar.

Jika nantinya tidak tercapai kesepakatan, perkara berpotensi dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya hingga putusan pengadilan. (*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Lebak Mulai Tarawih Keliling Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Baca Selanjutnya

Bupati Sleman Harda Kiswaya: Safari Tarawih Jadi Jembatan Komunikasi Langsung dengan Masyarakat

Tags:

Gubernur Banten Bupati Pandenglang Kecelakaan lalu lintas

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

11 April 2026 07:30

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

10 April 2026 06:40

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

Varian Baru Covid-19 Cicada Muncul: Belum Terdeteksi di Indonesia dan Tak Ganas

10 April 2026 06:22

Varian Baru Covid-19 Cicada Muncul: Belum Terdeteksi di Indonesia dan Tak Ganas

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar