Dalam Sehari, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR dan Limpahkan Kasus Gratifikasi Irigasi

15 Juni 2026 19:35 15 Jun 2026 19:35

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dalam Sehari, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR dan Limpahkan Kasus Gratifikasi Irigasi

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan tersangka SF dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Senin, 15 Juni 2026. Pada hari yang sama, Kejati Sumsel juga melimpahkan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek irigasi di Muara Enim ke tahap penuntutan. (Foto: Penkum Kejati Sumsel)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali memperlihatkan keseriusannya dalam menangani perkara korupsi.

Dalam sehari, Senin, 15 Juni 2026, penyidik mengumumkan perkembangan dua perkara besar yang melibatkan sektor perbankan dan proyek infrastruktur daerah.

Perkembangan pertama datang dari kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel resmi menahan seorang tersangka berinisial SF yang merupakan mantan Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022–2024.

Penahanan dilakukan setelah SF memenuhi panggilan penyidik usai sebelumnya tidak dapat hadir karena menjalankan ibadah haji.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka pada 28 April 2026, yakni KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021–2022, FS sebagai penerima manfaat dana KUR, serta SF.

Berdasarkan hasil penyidikan, program KUR yang seharusnya digunakan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah diduga disalahgunakan melalui rekayasa administrasi kredit.

Penyidik menemukan indikasi bahwa KS dan SF diduga memerintahkan sejumlah pejabat internal bank, mulai dari penyelia kredit, penyelia legal, analis kredit, analis risiko kredit hingga account officer untuk melengkapi dan merekayasa persyaratan administrasi guna memenuhi analisis kelayakan usaha milik FS.Foto Kejati Sumsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap anggota DPRD Muara Enim aktif berinisial KT dan anaknya, RA, Senin 15 Juni 2026. (Foto: Penkum Kejati Sumsel)Kejati Sumsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap anggota DPRD Muara Enim aktif berinisial KT dan anaknya, RA, Senin 15 Juni 2026. (Foto: Penkum Kejati Sumsel)

Dalam pelaksanaannya, sedikitnya 16 debitur diduga digunakan sebagai sarana pengajuan kredit yang dikaitkan dengan pengerjaan proyek tertentu.

“Perkara ini masih terus dikembangkan. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi,” ujar Iwan Setiadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain kasus KUR, Kejati Sumsel juga mengumumkan perkembangan perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.

Pada hari yang sama, tim penyidik menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), yakni KT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif dan RA yang merupakan anak kandungnya.

Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak kontraktor atau rekanan terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses pencairan uang muka proyek pembangunan jaringan irigasi yang dikerjakan di wilayah tersebut.

Setelah proses Tahap II selesai, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Palembang sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muara Enim tengah menyiapkan berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dua perkembangan perkara yang diumumkan dalam satu hari tersebut menunjukkan percepatan penanganan kasus korupsi oleh Kejati Sumatera Selatan di berbagai sektor.

Kasus dugaan penyimpangan KUR menyoroti potensi penyalahgunaan program pemerintah yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah.

Sementara perkara gratifikasi proyek irigasi kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran pembangunan dan integritas pejabat publik.

Dengan bertambahnya tersangka yang ditahan dan masuknya sejumlah perkara ke tahap penuntutan, publik kini menantikan pengungkapan lebih lanjut terkait aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kedua kasus tersebut.(*)

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Kejaksaan Tinggi Palembang Kasus Kur Iwan Setiadi Kejati Sumsel kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Korupsi KUR kredit usaha rakyat oku timur martapura muara enim Gratifikasi Suap Proyek Irigasi Dprd Muara Enim Tipikor Palembang palembang Sumatera Selatan Berita Sumatera Selatan Info Sumatera Selatan