Dugaan Korupsi KUR BRI Kota Batu Terbongkar, Negara Rugi Rp934,8 Juta

30 Juli 2026 18:42 30 Jul 2026 18:42

Dafa Wahyu P., Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dugaan Korupsi KUR BRI Kota Batu Terbongkar, Negara Rugi Rp934,8 Juta

AKP Zaenal Arifin, Kasatreskrim Polres Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di PT Bank BRI Unit Batu II, Kota Batu.

Perkara yang terjadi dalam kurun November 2022 hingga Desember 2023 itu diduga mengakibatkan kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp934.861.000.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/10/X/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 Oktober 2024.

“Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni NT yang merupakan Associate Mantri 1 BRI Unit Batu II Kota Batu, DF yang berprofesi sebagai guru PPPK, serta F, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Malang,” ungkapnya, Kamis, 30 Juli 2026.

AKP Zaenal menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

“Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pasal subsider,” tambah AKP Zaenal.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Timur terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR dan KUPRA pada PT Bank BRI (Persero) Tbk Unit Batu II Kantor Cabang Malang Soekarno Hatta Tahun 2022 dan 2023, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp934.861.000.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka telah resmi menjalani tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, pada Rabu, 29 Juli 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu.

“Benar, kami telah menerima tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Batu untuk proses hukum selanjutnya. Pelimpahan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Kejari Batu,” ujarnya.

Wisnu menjelaskan, ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial NT yang merupakan Associate Mantri 1 BRI Unit Batu II Kota Batu, DF yang berprofesi sebagai guru PPPK, serta F, warga Kabupaten Malang.

“Setelah proses pelimpahan, ketiga tersangka dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Malang untuk menjalani penahanan sambil menunggu proses persidangan,” katanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

kredit usaha rakyat KUR Fiktif Kejari Batu Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu