Aset Disita, Crazy Rich Tulung Selapan Haji Sutar Tak Berkutik di PN Palembang

29 April 2026 20:22 29 Apr 2026 20:22

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Aset Disita, Crazy Rich Tulung Selapan Haji Sutar Tak Berkutik di PN Palembang

Para terdakwa mendengarkan Putusan di hadapan Majelis Hakim PN Palembang saat vonis perkara TPPU terkait narkotika dibacakan, Rabu 29 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang memanas saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkotika, Rabu, 29 April 2026.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar menjatuhkan hukuman paling berat kepada terdakwa Debyk.

Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 60 hari kurungan, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Dalam amar putusan, hakim menyebut Debyk terbukti berperan penting dalam menyamarkan aliran dana hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan yang kompleks.

Selain hukuman penjara, sejumlah aset milik Debyk turut dirampas negara.

Mulai dari kendaraan, rumah toko, saldo rekening hingga dokumen keuangan.

Namun, dua bidang tanah di wilayah Tulung Selapan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Terdakwa lain, Sutarnedi yang sempat dikenal sebagai “crazy rich” Tulung Selapan juga tak berkutik usai divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.

Majelis hakim menilai ia terlibat aktif dalam menyamarkan asal-usul harta dari bisnis narkotika melalui transaksi yang terstruktur.

Sejumlah aset miliknya seperti mobil, rekening bank, hingga properti di berbagai lokasi turut disita.

Meski demikian, sebagian harta berupa rumah dan perhiasan emas dikembalikan.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Apri Michael Jackson, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Puluhan barang bukti dalam perkara ini juga dinyatakan dirampas dan dimusnahkan.

Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkotika tidak lagi memiliki ruang aman.(*)

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Crazy Rich Pengadilan Negeri Palembang Ahmad Samuar Debyk Tppu Sutarnedi Haji Sutar Apri Michael Jackson PN Palembang Kasus Narkotika Palembang Sumatera Selatan Info Palembang berita palembang