Ijazah Diduga Ditahan Pihak Sekolah, Lulusan MAN Pacitan Terancam Gagal Daftar Kuliah

1 Agustus 2026 17:59 1 Agt 2026 17:59

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Ijazah Diduga Ditahan Pihak Sekolah, Lulusan MAN Pacitan Terancam Gagal Daftar Kuliah

Tampak depan MAN Pacitan. Seorang lulusan mengaku belum dapat mengambil ijazah karena disebut masih memiliki tunggakan pembayaran komite sekolah. (Foto: Dok. Ketik)

KETIK, PACITAN – Praktik penahanan ijazah diduga terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan.

Seorang lulusan sebut saja ZR mengaku tidak dapat mengambil ijazahnya karena masih memiliki tunggakan pembayaran komite sekolah.

Lulusan tersebut datang bersama orang tuanya ke sekolah pada Jumat, 31 Juli 2026, untuk mengambil ijazah. 

Namun, ijazah tersebut disebut belum bisa diserahkan karena masih terdapat tunggakan komite saat kelas 1 dan kelas 3.

"Benar, ternyata tidak bisa diambil kalau tidak melunasi komite yang belum dibayar. Hari ini saya dan orang tua saya mau ambil ijazah tidak bisa karena belum membayar komite kelas 1 dan 3," ujarnya kepada Ketik.com, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Menurut pengakuannya, besaran iuran komite mencapai Rp3 juta dengan dibayarkan sebesar Rp1 juta setiap kenaikan kelas.

"Per naik kelas Rp1 juta lebih. Jadi komite dibayar tiga kali setiap naik kelas," katanya.

ZR mengaku persoalan tersebut membuatnya khawatir karena ijazah merupakan syarat penting untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Ia mengaku membutuhkan ijazah sebagai dokumen pendukung.

"Saya kasihan ke ayah saya. Saya juga mau daftar kuliah. Dulu pas wisuda katanya kepala sekolah bilang ambil ijazah tidak dipungut biaya. Tapi tadi pihak PTSP bilang bukan bayar ijazahnya, melainkan bayar tanggungan komitenya," ungkapnya.

Tak hanya dirinya, ZR mengaku masih ada sejumlah lulusan lain yang mengalami kondisi serupa. 

Dia menyebut, sedikitnya ada lima temannya yang belum menerima ijazah karena mengalami nasib serupa.

Ia berharap pihak sekolah tetap menyerahkan ijazah kepada seluruh lulusan tanpa menjadikannya sebagai syarat pelunasan komite sesuai PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang sudah digulirkan lebih dari sepuluh tahun lalu.

"Harapannya ijazah saya dan teman-teman tidak ditahan. Saya juga kasihan kepada teman saya yang ekonominya kurang, hari ini belum bisa mengambil ijazahnya," tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MAN Pacitan saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait dugaan penahanan ijazah tersebut. 

Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah maupun pihak terkait terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kebijakan pengambilan ijazah dan mekanisme pembayaran komite.(*)

Tombol Google News

Tags:

Man Pacitan pacitan ijazah Komite sekolah Pendidikan Lulusan Man Berita pacitan Info Pacitan