Kejari Kota Probolinggo Setor Hasil Penyelesaian Kasus Korupsi Senilai Rp313 Juta Lebih ke BRI

11 Mei 2026 18:56 11 Mei 2026 18:56

Eko Hardianto, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kejari Kota Probolinggo Setor Hasil Penyelesaian Kasus Korupsi Senilai Rp313 Juta Lebih ke BRI

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, menandatangani berita acara penyerahan uang hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp313,02 juta dalam perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja di BRI Cabang Probolinggo, Senin 11 Mei 2026. (Foto Kajaksaan Negeri Kota Probolinggo for Ketik.com)

KETIK, PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menyetorkan uang hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp313,02 juta ke kas negara dalam perkara korupsi kredit modal kerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo.

Penyerahan uang hasil lelang itu dilakukan Senin 11 Mei 2026, di Aula Kejari Kota Probolinggo, dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan. 

“Uang tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Hendra Widianto alias Hendra bin Edhy Soetjahjo,” ujar Lilik Setiyawan, lewat keterangan tertulis.

Masih kata Lilik, kasus tersebut berkaitan dengan pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja atas nama Sri Yuniarti, pada BRI Cabang Probolinggo tahun 2022.

“Penyetoran uang hasil lelang itu merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. (Yakni) Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 9 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” sambungnya.

Dana sebesar Rp313,02 juta tersebut, lanjutnya, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

Sementara barang rampasan yang dilelang, berupa sebidang tanah hak milik (SHM) Nomor 723 atas nama Edhy Soetjahyo di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tanah seluas 120 meter persegi itu diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah.

Lilik, menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sekaligus bentuk pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ferry Dewantoro Nugroho serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Mochamad Djuanedy. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Kota Probolinggo Kasus Korupsi Probolinggo Uang Pengganti Korupsi Tindak Pidana Korupsi Bri Cabang Probolinggo Pengadilan Tipikor Surabaya Aset Rampasan Negara Berita Hukum Probolinggo Penanganan Korupsi Pemulihan Aset Negara Lelang Aset Korupsi