Dana BSPS Pacitan Molor, Supplier Keluhkan Modal Tersendat hingga Upah Tukang Belum Terbayar

10 September 2026 14:10 10 Sep 2026 14:10

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Dana BSPS Pacitan Molor, Supplier Keluhkan Modal Tersendat hingga Upah Tukang Belum Terbayar

Pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Pacitan dengan proses pencairan dana kepada supplier dan pekerja yang tersendat. (Foto: Dok. Ketik)

KETIK, PACITAN – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Pacitan tahun ini nampaknya tak sepenuhnya mulus layaknya sebelumnya.

Di tengah pembangunan rumah yang terus bergulir, dana yang belum diterima membuat modal kulakan supplier tertahan, sementara pekerja juga menunggu pembayaran upah sesuai tahapan pencairan.

“Yang menjadi keluhan dari teman-teman supplier ini kan pencairan melalui bank penyalur yang agak lambat. Ini berpengaruh pada likuiditas dan perputaran modal mereka. Upah tukang juga ikut belum dibayar,” kata Pegiat Sosial, Suranto berdasarkan keluhan supplier dan pekerja tukang kepada Ketik.com, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Suranto, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari koordinator BSPS Pacitan maupun bank penyalur. 

Sebab, supplier membutuhkan kepastian kapan dana dapat dicairkan untuk menjaga perputaran modal sekaligus melanjutkan penyediaan material.

Ia juga menyoroti panjangnya tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum dana dapat dicairkan.

Suranto menyebut kondisi itu membuat sebagian supplier belum memahami secara utuh alur pelaporan hingga pencairan.

Suranto merujuk Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026. 

Menurut dia, setelah laporan disampaikan, pencairan kepada leveransir atau penyedia material memiliki batas waktu lima hari kalender kerja.

“Kalau laporan sudah masuk, dalam lima hari kalender kerja itu harusnya dana sudah dicairkan kepada leveransir,” ujarnya.

Keluhan tersebut menjadi semakin penting karena rantai pembayaran dalam BSPS tidak berhenti pada supplier. 

Ketika pencairan tersendat, proses pembayaran tenaga kerja juga harus menunggu tahapan berikutnya.

Suranto pun meminta agar penerbitan SK penerima BSPS pada pelaksanaan mendatang tidak dilakukan secara bertahap yang memperumit proses.

Menurutnya, pola penerbitan SK secara bertahap berpotensi membuat proses pencairan kembali berjalan tidak serempak.

"Dampaknya akhirnya merembet kebanyak pihak," ungkapnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

BSPS Pacitan bank mandiri Pencairan Bsps Supplier Material Tukang Bangunan Suranto Bantuan Rumah Berita pacitan Info Pacitan