KETIK, PACITAN – Pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Pacitan semakin dekat.
Sebanyak 45 desa yang tersebar di 12 kecamatan dipastikan akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang diproyeksikan berlangsung pada November hingga Desember mendatang.
DPRD Pacitan pun telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 12 Juni 2026 lalu.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, mengatakan Pemerintah Kabupaten Pacitan juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026.
"Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,5 miliar," ujarnya, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Sigit, anggaran tersebut terbagi menjadi dua komponen utama.
Yakni bantuan keuangan kepada desa sebesar Rp994.625.000 dan anggaran kepanitiaan tingkat kabupaten sebesar Rp405.375.000.
Dana bantuan keuangan desa akan digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan teknis di masing-masing desa penyelenggara Pilkades.
Mulai dari pembentukan panitia pemilihan, pengadaan logistik, kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Sedangkan anggaran kepanitiaan tingkat kabupaten digunakan untuk mendukung kegiatan koordinasi, sosialisasi, monitoring, evaluasi, hingga pengawasan pelaksanaan Pilkades secara menyeluruh.
Masih Gunakan Sistem Coblos Manual
Meski sejumlah daerah mulai mengembangkan sistem pemungutan suara berbasis elektronik atau e-voting, DPMD Pacitan memastikan Pilkades Serentak 2026 masih menggunakan metode pencoblosan manual.
"Pelaksanaan pilkades serentak nanti di Pacitan masih menggunakan sistem konvensional," ungkap Sigit.
Menurutnya, sistem tersebut dinilai lebih realistis diterapkan di tingkat desa karena mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan efektivitas pelaksanaan.
Dengan sistem konvensional, masyarakat akan tetap menggunakan surat suara dan melakukan pencoblosan secara langsung di TPS yang telah disediakan.
"Perkiraan setiap desa akan membutuhkan rata-rata tiga TPS agar proses pemungutan suara dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan antrean panjang," ungkapnya.
Tahapan Pilkades sendiri diperkirakan mulai berjalan secara intensif pada pertengahan tahun ini atau sekitar enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
Sejumlah Aturan Teknis Masih Menunggu Perbup
Meski Perda Pilkades telah disahkan, sejumlah aturan teknis pelaksanaan masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pacitan, Bagus Surya Pratikna, mengatakan beberapa aspek penting dalam penyelenggaraan Pilkades memang belum diatur secara rinci dalam perda.
"Untuk terkait teknis semacam sengketa seperti itu, di perda ini tidak secara eksplisit dibahas. Jadi itu akan diatur dalam Perbup," katanya.
Menurut Bagus, penyusunan perda dilakukan secara maraton menyusul arahan pemerintah pusat agar pelaksanaan Pilkades tidak ditunda hingga tahun 2027.
Ia menjelaskan, beberapa materi yang masih menunggu pengaturan lebih lanjut dalam Perbup meliputi tahapan pelaksanaan Pilkades, seleksi tambahan calon kepala desa, kampanye, mekanisme penyelesaian sengketa, penggunaan e-voting, hingga pembiayaan.
"Perda juga mengatur ketentuan yang mewajibkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala desa," ungkapnya.
Perda tersebut juga memuat klausul yang memungkinkan pelaksanaan Pilkades dibatalkan apabila tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama Perbup juga akan segera diluncurkan," tandas Bagus.
Daftar Desa Peserta Pilkades Serentak 2026 Pacitan
Berdasarkan data DPMD Pacitan, Kecamatan Arjosari menjadi wilayah dengan jumlah peserta Pilkades terbanyak pada tahun ini, yakni delapan desa.
Sementara Kecamatan Nawangan menjadi wilayah dengan peserta paling sedikit, yakni hanya satu desa.
.png)