“Salus Populi Suprema Lex” (Cicero) Untuk siapa sejatinya negara ini didirikan? Pertanyaan ini sebetulnya pertanyaan yang tidak perlu dijawab. Pertanyaan yang tidak butuh jawaban.
Namun, mengamati dan merasakan atmosfer negeri ini terkini, terpaksa saya munculkan. Sebetulnya, dua ribu tahun yang lalu, adagium Latin ini telah disampaikan oleh seorang negarawan Romawi, Marcus Tullius Cicero.
Aslinya, Salus Populi Suprema Lex. Yang kalau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi: keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi. Bagi negara-negara yang saat ini “sedang tidak baik-baik saja”, atau “sedang menyimpang”, adagium itu menjadi sebuah pengingat.
Untuk apa sebetulnya dulu para pendiri negeri tersebut mendirikan negara, bahkan sampai rela mengorbankan nyawanya. Mereka berjuang tanpa lelah dan tanpa memikir risiko apa yang akan terjadi.
Kalau membaca artinya, adagium ini seharusnya menjadi sebuah prinsip dan kompas moral bagi rezim yang berkuasa. Ia bukan sekadar kata-kata yang indah dan manis. Ia bukan sekadar kata-kata yang enak didengar.
Salus Populi Suprema Lex, dalam pandangan saya adalah sebuah prinsip. Berarti ia, tidak bisa diubah. Ia merupakan prinsip politik sekaligus moral yang terhubung kuat dengan kenegaraan. Jika mengingat kembali tentang Kontrak Sosial, bahwa suatu negara didirikan atas konsensus seluruh rakyat.
Oleh sebab itulah, rakyatlah yang berdaulat dan pemegang kekuasaan tertinggi. Bahwa negara dibentuk bukan atas kehendak segelintir orang, bukan hanya untuk kaum elit, melainkan untuk semuanya. Negara wajib mampu memberikan jaminan keselamatan kepada seluruh rakyatnya tanpa terkecuali.
Pemerintahan yang berkuasa adalah lahir dari kemampuannya untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi rakyat. Seluruh kebijakan, program serta aturan yang dibuat seharusnya tertuju pada satu pertanyaan, apakah rakyat bisa merasakan manfaatnya atau tidak.
Adalah suatu kesia-sian jika sebagian besar rakyat malah menderita dan sengsara karena manfaatnya hanya menguntungkan kelompok tertentu. Dalam situasi dan kondisi seperti ini, maka spirit Salus Populi Suprema Lex hanya khayalan. Dan rakyat akan menilai bahwa pemerintah hanya “Pemberi Harapan Palsu”.
Tertulis tegas dan jelas di dalam konstitusi tertinggi negeri kita, bahwa tujuan negara ini didirikan adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Bila menganalisis tujuan tersebut, maka yang menjadi subjek adalah rakyat. Singkat kata, rakyatlah yang menjadi subjek utama..Konsekuensinya, negara adalah “Pelayan Rakyat”. “Pelayan Rakyat” yang menyelamatkan rakyat. Yang berarti konstitusi negeri kita ekuivalen dengan Salus Populi Suprema Lex.
Namun dalam realitas, telah banyak terjadi penyimpangan. Kerap kali muncul kesenjangan antara harapan, cita-cita dengan kondisi lapangan.
Kasus-kasus seperti lambatnya pelayanan publik, birokrasi yang ruwet, arogansi penyelenggara negara sampai dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan, masih menjadi keluhan yang sering terdengar.
Sebenarnya, di sinilah perlu dihidupkan kembali spirit Salus Populi Suprema Lex. Ia menjadi prinsip dan kompas moral bagi setiap penyelenggara negara dari tingkat atas sampai bawah.
Dalam perspektif ekonomi, spirit ini mengingatkan kepada kita bahwa pertumbuhan ekonomi bukanlah tujuan akhir. Adalah sebuah kemajuan semu jika pertumbuhan tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan kemakmuran rakyat.
Pembangunan yang dilakukan seharusnya dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran, membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, serta meningkatkan daya beli rakyat.
Bahwa ekonomi dapat dikatakan ekonomi yang sehat bilamana dapat memberikan kemanfaatan yang nyata bagi berlangsungnya kehidupan rakyat. Keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi
Pada ranah hukum, spirit Salus Populi Suprema Lex, memberikan pedoman kepada kita, bahwa semua aturan yang dibuat haruslah berlandaskan kepada kemanusiaan. Hukum diadakan untuk mengatur kehidupan manusia supaya lebih berkeadilan dan beradab serta bermartabat.
Hukum bukanlah sekumpulan aturan yang kaku, yang hanya tahu hitam dan putih. Keberadaannya sedapat mungkin menjadi pengayom dan pelindung bagi manusia.
Ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih serta yang terpenting adalah bahwa hukum sebagai penyelamat umat manusia. Keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi
Lebih dalam lagi, bahwa spirit Salus Populi Suprema Lex, mengajarkan kepada kita bahwa seorang pemimpin haruslah berdasarkan kepada pengabdian semata, bukan yang lain. Seorang pemimpin yang baik dan benar, diukur dari seberapa besar dampaknya bagi rakyat.
Tambah lagi, seorang pemimpin sejati adalah seorang pemimpin yang berani ambil resiko walaupun kebijakan yang dibuatnya tidak populer di mata rakyat. Kebijakan tersebut dibuat karena sangat dibutuhkan demi menyelamatkan rakyatnya. Keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.
Dalam konteks Indonesia, spirit Salus Populi Suprema Lex terkait kuat di mana saat ini negeri kita dihadapkan dengan berbagai tantangan. Tantangan ini seperti dinamika geopolitik dunia, kecerdasan buatan sampai dengan persaingan global, yang kesemuanya berpengaruh terhadap kelangsungan hidup rakyat.
Untuk itu, perlulah kiranya bangsa ini membangun sebuah basis moral yang mantap. Sebuah basis moral yang merupakan sebuah keyakinan bahwa kepentingan rakyat adalah di atas segalanya. Keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.
Pada akhirnya, Salus Populi Suprema Lex, bukanlah kata-kata yang indah dan manis. Ia merupakan prinsip dan kompas moral bagi penyelenggara negara. Jika keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka apa yang menjadi tujuan negara ini didirikan akan terwujud.
Pembangunan yang dilakukan akan punya arah yang jelas, hukum yang lebih adil, dan negeri kita akan lebih demokratis. Sebab ukuran keberhasilan sebuah negara bukanlah diukur dari kemodernan teknologinya atau kecanggihan alat-alat militernya melainkan diukur dari sejauh mana rakyatnya dapat hidup makmur dan sejahtera serta penuh harapan akan masa depan yang lebih baik.
“Majulah bangsaku, Jayalah negeriku!”
*) Elly Himawan adalah “Pak Guru” di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya untuk Program Studi Manajemen
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)
.png)