Hukum sering kali dibayangkan sebagai kumpulan aturan tertulis yang disertai larangan dan sanksi. Negara membuat aturan, aparat menegakkannya, dan masyarakat diharapkan mematuhinya.
Cara pandang demikian tidak keliru. Namun, ia menjadi tidak lengkap ketika kita melihat bagaimana masyarakat menjaga keteraturan dalam kehidupan sehari-hari.
Di Desa Ngadas, Kabupaten Malang, masyarakat Tengger memberi contoh menarik tentang hal tersebut. Pada ketinggian lebih dari 2.000 meter di atas permukaan laut, tradisi Karo masih dijalankan bukan sekadar sebagai perayaan budaya.
Di dalamnya terdapat penghormatan kepada leluhur, penguatan hubungan sosial, dan nilai-nilai yang menjaga masyarakat tetap terikat satu sama lain.
Bagi saya, Karo menarik bukan hanya karena dimensi kebudayaannya. dari sisi hukum pertanyaan penting dan menarik dari mana sesungguhnya keteraturan sosial lahir?, Apakah selalu dari negara, undang-undang, dan ancaman sanksi? Jawabannya tidak selalu.
Hukum yang hidup
Dalam kehidupan masyarakat, terdapat nilai dan norma yang tumbuh dari pengalaman bersama. Ia diwariskan, dipatuhi, dan dipertahankan karena masyarakat menganggapnya sebagai sesuatu yang patut. Inilah yang membuat kearifan lokal menjadi penting untuk dibaca dalam perspektif hukum.
Masyarakat Tengger memiliki seperangkat nilai yang tidak selalu hadir dalam bentuk teks hukum. Namun nilai itu berfungsi dalam menjaga hubungan sosial. Karo, misalnya, menjadi momentum bagi masyarakat untuk membuka kembali ruang kebersamaan dan saling memaafkan.
Pintu rumah terbuka bagi kerabat maupun pendatang untuk berkumpul dan menikmati hidangan bersama. Dalam konteks tersebut, tradisi bekerja sebagai mekanisme sosial.
Ia tidak memerlukan aparat penegak hukum untuk setiap persoalan. Ia bertumpu pada kesadaran bersama bahwa kehidupan harus dijaga melalui hubungan yang baik antarmanusia.
Di sinilah kita dapat melihat pentingnya gagasan tentang living law (hukum yang hidup di tengah masyarakat)—sebuah konsep yang dipelopori ahli hukum Eugen Ehrlich dan von Savigny melalui ajaran volksgeist dia berpendapat bahwa hukum tumbuh dan berkembang dari “jiwa bangsa” tradisi, kebiasaan, dan kesadaran kolektif masyarakat.
Hukum, menurut Savigny, tidak bisa dipaksakan dari luar atau sekadar dibuat oleh penguasa, melainkan harus lahir dari budaya dan sejarah bangsa itu sendiri.
Ada benang merah antara gagasan Savigny dan Ehrlich keduanya menolak pandangan bahwa hukum semata-mata produk negara atau legislator.
Namun, perlu dibedakan:
Savigny berbicara dalam kerangka sejarah hukum dan Volksgeist sebagai sumber hukum. Ehrlich berbicara dalam kerangka sosiologi hukum, menekankan hukum yang hidup dalam praktik sosial.
Dia menekankan bahwa hukum sejati bukan hanya apa yang tertulis dalam undang-undang (law in books), melainkan apa yang benar-benar dipraktikkan dan hidup dalam masyarakat (law in action).
Eksistensi living law ini secara yuridis telah diakui oleh negara melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta ditegaskan kembali dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Hal ini membuktikan bahwa hukum tidak hanya dapat ditemukan dalam peraturan yang dibuat negara, tetapi juga dalam nilai dan norma yang benar-benar hidup dan mengakar di tengah masyarakat.
Musyawarah sebelum kekerasan
Hal tersebut semakin jelas ketika melihat Ritual Ujang atau Ujang-Ujang. Bagi orang luar, prosesi dengan sabetan rotan mungkin tampak keras. Namun masyarakat Tengger menyimpan pesan sosial yang justru berlawanan dengan kekerasan.
Kepala Desa Ngadas, Mujianto, menjelaskan bahwa filosofi ritual tersebut mengajarkan masyarakat agar persoalan tidak diselesaikan dengan kekerasan. Sebab, kekerasan hanya menghasilkan rasa sakit, sementara persoalan belum tentu selesai.
Karena itu, musyawarah dipandang sebagai jalan yang lebih baik. Pesan tersebut patut direnungkan dalam kehidupan hukum kita hari ini.
Hukum memang memiliki fungsi memberikan batas antara yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Tetapi hukum tidak seharusnya berhenti pada penghukuman. Dalam banyak persoalan, tujuan yang lebih penting adalah memulihkan hubungan dan mencegah konflik berkembang menjadi permusuhan baru.
Karena itu, musyawarah yang hidup dalam masyarakat Tengger memiliki relevansi dengan cara pandang hukum yang menempatkan penyelesaian konflik secara damai sebagai sesuatu yang penting. Masyarakat Tengger mungkin tidak menggunakan istilah akademik seperti restorative justice (keadilan restoratif).
Mereka tidak perlu melakukannya. Meskipun kini keadilan restoratif telah menjadi paradigma baru dalam hukum pidana modern Indonesia sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020 dan Perpol No. 8 Tahun 2021 masyarakat adat telah lama mempraktikkannya.
Yang penting adalah nilai tersebut telah dipraktikkan sebagai bagian dari kehidupan sosial mereka. Ini menunjukkan bahwa masyarakat seringkali memiliki kebijaksanaan hukum sebelum istilah-istilah hukum modern datang untuk menjelaskannya.
Negara tidak harus selalu menjadi pusat
Dari Karo kita juga dapat belajar bahwa membangun kesadaran hukum tidak cukup hanya dengan memperbanyak aturan. Aturan yang baik memang penting. Aparat yang profesional juga penting.
Namun, keduanya tidak akan cukup jika masyarakat tidak memiliki nilai internal yang mendorong mereka untuk hidup tertib dan menyelesaikan persoalan secara damai.
Karena itu, hukum negara semestinya tidak selalu ditempatkan berhadapan dengan hukum yang hidup di masyarakat. Keduanya dapat saling melengkapi.
Kearifan lokal dapat menjadi sumber nilai bagi pembangunan hukum. Apalagi dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, negara memberikan ruang bagi daerah untuk menginternalisasi nilai adat ke dalam produk hukum formal.
Sebaliknya, hukum negara tetap diperlukan untuk memastikan bahwa pelestarian tradisi berjalan sejalan dengan penghormatan terhadap martabat manusia, keselamatan, dan kepentingan bersama. Artinya, tidak semua tradisi harus diterima tanpa kritik hanya karena disebut sebagai warisan budaya.
Tradisi tetap perlu berdialog dengan prinsip-prinsip hukum dan perkembangan masyarakat. Yang perlu dipertahankan adalah nilai baik yang terkandung di dalamnya.
Dalam kasus masyarakat Tengger, nilai yang patut mendapat perhatian adalah penghormatan, kebersamaan, musyawarah, dan upaya mencegah konflik menjadi permusuhan.
Jangan hanya melihat hukum dari ruang sidang
Kita sering berbicara tentang pembangunan hukum dari gedung pengadilan, kantor pemerintah, kampus, atau ruang sidang parlemen. Semua itu penting.
Namun, hukum juga dapat dipelajari dari tempat-tempat yang jauh dari ruang-ruang tersebut. Hukum dapat ditemukan di desa, dalam kebiasaan masyarakat, dalam cara seseorang memperlakukan tetangganya, bahkan dalam sebuah tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Karo di Ngadas mengingatkan kita bahwa keteraturan sosial tidak selalu lahir karena manusia takut terhadap sanksi. Ada keteraturan yang lahir karena manusia merasa memiliki kewajiban moral terhadap sesamanya.
Di situlah hukum menemukan dimensi kemanusiaannya. Hukum yang hanya ditakuti mungkin mampu menciptakan kepatuhan. Tetapi hukum yang dipahami dan dihidupi masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk menciptakan ketertiban yang bertahan lama.
Karena itu, ketika berbicara tentang masa depan hukum Indonesia, kita tidak cukup hanya bertanya berapa banyak aturan yang telah dibuat. Kita juga perlu bertanya seberapa jauh hukum mampu tumbuh bersama nilai yang hidup di tengah masyarakat? mungkin jawabannya dapat kita temukan dari lereng Tengger.
Di sana, Karo bukan sekadar perayaan. Ia adalah pengingat bahwa masyarakat telah lama memiliki cara untuk merawat hubungan, menyelesaikan persoalan, dan menjaga kehidupan bersama.
Dan bagi hukum, pelajaran itu sederhana tetapi penting sebelum mengajarkan masyarakat bagaimana menaati hukum, barangkali kita perlu lebih dahulu belajar memahami bagaimana masyarakat selama ini menjaga keteraturan mereka sendiri.
*) Fahmi Arif Zakaria, S.Pd., S.H., M.Pd., M.Hum merupakan Dosen Hukum Unikama
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)
