KETIK, MALANG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang angkat bicara terkait keluhan warga Perumahan De Cassablanca Residence, Kelurahan Cemorokandang, soal ketidaksesuaian dokumen legalitas bangunan. Dinas menegaskan bahwa validitas data antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak pengembang.
Eryska Primayasari, Staf Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang menjelaskan bahwa sejak tahun 2022, sistem perizinan telah bertransformasi dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, untuk kasus di perumahan milik Chalidana Group yang sudah mandeg selama 10 tahun tersebut, perlu pelacakan dokumen asal.
"Kita harus melihat dulu dokumennya diterbitkan oleh siapa, baru bisa cross check. Dilihat lagi IMB 10 tahun yang lalu itu yang menerbitkan dinas apa. Karena sepengetahuan kami memang berbeda-beda dinas gitu tupoksinya pada saat itu. Biasanya sebelum tahun 2022 itu ranahnya Disnaker-PMPTSP," ujarnya.
Meski terdapat transisi kewenangan, DPUPRPKP Kota Malang menyatakan terbuka untuk membantu warga yang merasa dirugikan, asalkan menempuh prosedur formal. Hal ini dilakukan agar dinas memiliki dasar hukum untuk memanggil atau mengecek riwayat dokumen perumahan tersebut.
"Bisa bersurat dulu ke DPUPRPKP Kota Malang supaya kami bisa menjawab secara formal. Baru bisa kita selanjutnya mencari langkah-langkah apa yang bisa dibantu," tambahnya.
Di sisi lain, Staf Cipta Karya DPUPRPKP lainnya, Rio Dermawan, menekankan bahwa dalam proses penerbitan PBG, dinas bekerja berdasarkan data yang diinput oleh pemohon (dalam hal ini developer). Jika terjadi perbedaan luasan antara IMB/PBG dengan bangunan riil, maka hal itu mengindikasikan adanya ketidakjujuran atau perubahan sepihak oleh pengembang di luar sistem.
"Setelah kami validasi hasilnya sesuai, kita enggak ada tanggungan untuk melakukan pengecekan lain. Jadi sesuai antara berkas yang dinamakan, dengan berkas yang diupload atau diberikan. Kalau misalnya ternyata setelah terbit si developer melakukan pemecahan atau apa, itu di luar proses tersebut," tegas Rio.
Rio juga memperingatkan bahwa sistem PBG saat ini sangat ketat karena dikelola langsung oleh kementerian. Jika dokumen sudah terbit namun data yang dimasukkan salah, maka proses perbaikan akan jauh lebih sulit dibandingkan saat dokumen masih dalam status permohonan.
"Secara sistem, PBG ini dijalankan oleh sistemnya kementerian. Kami tidak bisa mengutak-atik proses permohonan yang sudah selesai. Kalau misalnya masih belum terbit, kita bisa melakukan penyesuaian, entah permohonannya disesuaikan, diperiksa ulang, atau pemohon yang melakukan revisi, itu masih bisa," jelasnya.
Dengan penjelasan ini, posisi warga De Cassablanca kini bergantung pada kemauan Chalidana Group untuk melakukan pengurusan ulang atau revisi permohonan, mengingat dinas hanya bertindak sebagai validator data yang disodorkan pengembang.(*)
