Soroti Beban Kerja di Kelurahan dan Kecamatan, DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pendistribusian PPPK

5 Oktober 2026 16:41 5 Okt 2026 16:41

Lutfia Indah, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Soroti Beban Kerja di Kelurahan dan Kecamatan, DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pendistribusian PPPK

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menjelaskan tentang evaluasi distribusi PPPK di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono memberikan sorotan terhadap beban kerja di kantor kelurahan dan kecamatan di Kota Malang. Ia meminta agar Pemerintah Kota Malang melakukan evaluasi terhadap pendistribusian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Trio, pendistribusian PPPK harus diikuti dengan evaluasi beban kerja. Hal tersebut bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat, dan target pembangunan pun dapat tercapai.

"PPPK memungkinkan dilakukan pemindahan dari satu organisasi ke organisasi lainnya. Ini harus dievaluasi beban kerjanya setiap tahun agar merata, agar target pembangunan tercapai dan pelayanan tetap optimal," ujar Trio, Senin, 5 Oktober 2026.

Trio menyebut banyak pegawai di tingkat kelurahan dan kecamatan yang melakukan tugas ganda. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian, khususnya dalam mendukung program RT Berkelas.

"Tingkat kelurahan dan kecamatan itu butuh tambahan distribusi pegawai. Banyak yang double job, padahal mereka juga ujung tombak program RT Berkelas," lanjutnya.

Melalui evaluasi beban kerja dan pendistribusian PPPK, Pemkot Malang dinilai dapat memiliki gambaran terkait posisi krusial dan akan kosong. Terlebih banyak kondisi PNS maupun PPPK yang telah memasuki masa-masa pensiun.

"Karena saat ini tidak bisa lagi membuka (rekrutmen) PPPK sehingga yang dapat dilakukan dengan monitoring dan rotasi," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Subkhan menjelaskan kekosongan jabatan dapat diatasi dengan rekrutmen formasi baru. Namun saat ini Pemkot Malang masih terhambat dengan aturan batasan belanja pegawai dari pemerintah pusat pada 2027.

Pemerintah pusat telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Untuk itu Pemkot Malang sementara ini tidak mengajukan rekrutmen pegawai baru.

Subkhan menyebut jumlah ASN Pemkot Malang saat ini sebanyak 9.683 pegawai dengan 4.613 PNS dan 5.060 lainnya merupakan PPPK. Dari total pegawai tersebut, terdapat 404 pegawai di 2026 yang sudah dan akan pensiun. Sedangkan di 2027 terdapat 347 pegawai yang mengalami kondisi serupa.

"Kami memaksimalkan pegawai yang diangkat pada 2025, dan melakukan pemetaan untuk didistribusikan ke perangkat daerah yang membutuhkan. Aspek pemetaan tentunya memperhatikan analisa jabatan dan analisa beban kerja, selanjutnya melihat kompetensi PPPK disesuaikan kebutuhan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," ujar Subkhan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Trio Agus Purwono DPRD Kota Malang Beban Kerja Ganda Pegawai Kota Malang ASN Kota Malang Berita Kota Malang